Musyawarah diversi perkara PI alias F dalam kasus dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW digelar hari ini, Kamis (11/5/2023). Diketahui, santri laki-laki berusia 14 tahun itu menggegerkan publik usai rekaman suaranya tersebar di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, PI mulanya diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 156A KUHP. Kegiatan diversi itu dilakukan secara tertutup di ruang Restorative Justice Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
"Telah dilaksanakan upaya diversi tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Yanto dalam keterangannya kepada detikJabar, Kamis (11/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yanto menjelaskan, pelaksanaan peradilan anak berupa diversi ini berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Selain itu, kasus santri ini juga memenuhi kedua syarat yang ditentukan yaitu ancaman dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan residivis.
Adapun hasil diversi menyatakan bahwa PI selaku anak yang berkonflik dengan hukum mengakui kesalahannya. Orang tua santri juga berjanji akan memberikan pendampingan agama kepada anaknya.
"Dia dengan didampingi orang tuanya mengakui kesalahan. Ada permintaan maaf dari anak yang berkonflik dengan hukum dan orang tuanya secara lisan dan tertulis. Orang tua anak juga berjanji dan sanggup untuk mendampingi anak melaksanakan ibadah yang sifatnya keagamaan berjamaah di mesjid terdekat," ucap Yanto.
Orang tua sang anak juga berjanji dan menjamin tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau tindak pidana lainnya. Pihak kepolisian pun menyatakan, sang anak dimaafkan, namun dikenakan wajib lapor selama enam bulan.
"Perbuatan anak dimaafkan, anak dikembalikan kepada orang tuanya dan dilakukan pengawasan oleh Bapas terhadap anak selama enam bulan. Kita juga lakukan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di wilayahnya atau lingkungannya," jelasnya.
"Sebagai pengawasan kita, kita laksanakan wajib lapor satu minggu sekali karena mengingat jarak yang cukup jauh. Terlapor juga masih di bawah umur maka lakukan pengawasan melalui orangtuanya. Selain itu dilakukan pendampingan psikososial dari pekerja sosial dan psikologi dari UPT PPA
Sebelumnya diberitakan, masyarakat digegerkan dengan rekaman suara dalam stori WhatsApp yang berisi perkataan kasar dan hinaan kepada Nabi Muhammad. Dalam rekaman suara itu, santri di Cibeureum, Kota Sukabumi ini menyampaikan sempat mabuk dengan Nabi Muhammad, mengaku adik Dajal, bahkan berpesta dengan 25 Nabi.
(iqk/orb)