Polisi Buru Satu Lagi Pelaku Penculik Kesya di Bandung

Polisi Buru Satu Lagi Pelaku Penculik Kesya di Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 10 Mei 2023 10:48 WIB
Tangkapan layar informasi penculikan remaja putri di Bandung bernama Keysa oleh mantan pacarnya.
Penculikan di Bandung (Foto: Tangkapan layar viral/Dok Istimewa).
Bandung -

Polisi memburu rekan Rizky Gustaman Firdaus (33) berinisial R. Ia diduga terlibat aksi penculikan Keysa Aurelia Arsina (19) di Jalan Komplek Perumahan Kawaluyaan, Kota Bandung.

"Lagi dicari temennya, inisial R," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Rabu (10/5/2023).

Dari hasil pemeriksaan, Rizky tega menculik Kesya karena dilatarbelakangi cemburu buta. Tersangka cemburu karena saat itu Kesya sedang berada di rumah teman lelakinya NR dari pukul 13.00 hingga 22.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motifnya cemburu karena teman korban yang bernama NR, laki-laki dituduh selingkuhan korban," ujar Budi.

Sebelum menculik Keysa, korban diketahui diajak D, teman perempuannya berkunjung ke rumah NR di kawasan Kawaluayaan. Saat berada di rumah NR inilah, tersangka datang hingga menculik korban ketika Keysa hendak pulang.

ADVERTISEMENT

Saat itu, tersangka yang sudah kadung cemburu buta langsung menjambak dan menarik korban naik ke motornya. Saat itu juga tersangka membawa pergi korban ke Apartemen Gateway di wilayah Cicadas, Kota Bandung hingga semalaman.

"Tersangka mengancam dengan senjata tajam dan menjambak, motifnya cemburu karena si NR ini dituduh selingkuhan korban. Setelah itu, tersangka langsung menarik korban secara paksa dan menodong senjata tajam kepada korban lalu membawanya ke apartemen," ungkap Budi.

Keesokan harinya, Rizky yang mengetahui aksinya viral di media sosial lalu membawa korban ke kawasan Lapangan Lodaya, Kota Bandung. Di tempat inilah korban ditinggalkan tersangka dan keberadaannya ditemukan polisi.

"Akhirnya kita temukan korban KAA di daerah Saparua jam 11 malam hari Senin. Dan jam 1 dini harinya kita amankan RG di daerah Ciparea, Kosambi," ungkap Budi.

Akibat perbuatannya, Rizky terancam dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

(ral/mso)


Hide Ads