Keysa Disekap di Apartemen Bandung Saat Diculik Mantan Pacar

Keysa Disekap di Apartemen Bandung Saat Diculik Mantan Pacar

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 09 Mei 2023 17:19 WIB
Pelaku penculikan remaja di Bandung saat ditangkap, Selasa (9/5/2023)
Penculik Kesya ditangkap polisi (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Polisi mengungkap kasus penculikan yang dialami Keysa Aurelia Arsina (19). Saat diculik mantan pacarnya, Rizky Gustaman Firdaus (33), Keysa telah disekap di Apartemen Gateway, Cicadas, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kejadian ini bermula saat Keysa diajak D, teman perempuannya berkunjung ke rumah teman lelakinya berinisial NR di Jalan Komplek Perumahan Kawaluyaan, Kota Bandung, Minggu (7/5). Saat berada di rumah NR inilah, tersangka datang hingga menculik korban.

"Jadi saat di rumah temannya atas nama NR, korban ini dari jam 1 siang sampai jam 10 malam. Pada jam 10 malam saat korban mau pulang, di saat itu lah datang tersangka atas nama RG dan menanyakan kepada NR bahwa apakah kamu selingkuhan daripada korban," kata Budi, Selasa (9/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizky yang sudah kadung cemburu buta langsung menjambak dan menarik korban naik ke motornya. Saat itu juga tersangka membawa pergi korban ke Apartemen Gateway di wilayah Cicadas, Kota Bandung.

"Pada saat dilakukan penculikan, korban dibawa ke Apartemen Gateway, Cicadas selama semalam. Kami akan dalami lagi apakah ada paksaan atau penyekapan, tapi yang jelas tersangka ini mengambil korban secara paksa," ucap Budi.

ADVERTISEMENT

Keesokan harinya, Rizky yang mengetahui aksinya viral di media sosial lalu membawa korban ke kawasan Lapangan Lodaya, Kota Bandung. Di tempat inilah korban ditinggalkan tersangka dan keberadaannya ditemukan polisi.

"Akhirnya kita temukan korban KAA di daerah Saparua jam 11 malam hari Senin. Dan jam 1 dini harinya kita amankan RG di daerah Ciparea, Kosambi," ungkap Budi.

Akibat perbuatannya, Rizky terancam dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

(ral/mso)


Hide Ads