DM (40) dan SAP (35), sepasang suami istri asal Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ditangkap polisi usai edarkan ribuan butir obat-obatan terlarang.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan keduanya diamankan di rumahnya di Cianjur selatan usai polisi mendapatkan informasi adanya peredaran obat-obatan terlarang.
"Dari hasil penyelidikan, berhasil diamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami-istri," kata dia, Selasa (9/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, kedua pasutri tersebut sudah beberapa bulan mengedarkan obat-obatan terlarang. Bahkan saat pelaku ditangkap, polisi mendapatkan barang bukti berupa 8.739 butir obat-obatan terlarang.
"Kami amankan ribuan butir obat. Sebagian sudah dimasukkan dalam kantong plastik kecil untuk diedarkan," ucap dia.
Selain pasutri tersebut, polisi juga meringkus 10 pengedar narkoba. Dari tangan para pelaku, didapati barang bukti ganja seberat 250 gram dan sabu-sabu seberat 139,95 gram.
Menurutnya pasutri dan 10 tersangka lainnya dijerat dengan pasal yang pertama untuk kasus Narkotika yaitu Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 196 junto Pasal 98 Undang-undang nomor 43 tahun 2009.
"Pada pelaku terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun," kata dia.
Sementara itu, DM, tersangka peredaran obat-obatan terlarang, mengatakan dia bersama istrinya sudah menjual obat-obatan terlarang sejak empat bulan terakhir.
Menurutnya obat tersebut dia beli secara online dari penjual di Bandung. Obat-obatan itu kemudian dijual kepada para petani serta buruh pasir di Kecamatan Cidaun dan sekitarnya.
"Awalnya kerja sebagai buruh tani. Tapi empat bulan ini sama istri jualan obat-obatan terlarang. Dijualnya ke petani. Uangnya untuk biaya sehari-hari dan kebutuhan keluarga," ungkapnya.
(dir/dir)