Perempuan Bandung Nekat Mencuri gegara Himpitan Ekonomi

Perempuan Bandung Nekat Mencuri gegara Himpitan Ekonomi

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 09 Mei 2023 15:15 WIB
Pelaku pencurian di Bandung.
Pelaku pencurian di Bandung (Foto:Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Novita Sari Dewi (27) harus mendekam di penjara. Perempuan yang berstatus janda anak 3 itu ditangkap setelah nekat mencuri handphone (HP) di sebuah Pet Shop, Jl Cikudapateuh, Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

Aksi Novita terungkap setelah videonya viral di medsos pada Senin (1/5/2023) siang. Ia nekat mencuri HP milik orang lain dengan menyasar perumahan yang sepi tanpa pengawasan pemiliknya.

"Modusnya ini melihat ke rumah yang kosong dan kalau lihat pintunya terbuka yang bersangkutan langsung memasuki rumah tersebut dan mengambil barang-barang di rumah," kata Kapolrestabes Bandung Kombel Pol Budi Sartono saat ekspose di Mapolsek Batununggal, Selasa (9/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di TKP, janda muda nekat mencuri 2 HP serta uang tunai Rp 500 ribu. HP itu kemudian pelaku jual ke seorang penadah bernama Delfi Candri alias Heri (43).

Setelah videonya viral, korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Novita diamankan di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), sementara Heri diciduk di wilayah Tegallega, Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

"Dari kejadian kemarin yang diambil adalah 2 unit HP, baju, dan uang Rp 500 ribu," ungkap Budi.

Ironisnya, aksi pencurian itu tak hanya sekali dilakukan Novita. Janda 3 anak itu sudah 9 kali beraksi sepanjang tahun 2023 dengan menyasar perumahan di Kota Bandung.

Setelah didalami, Novita nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak biaya hidup. Informasi yang diperoleh, dia belum lama ini menyandang status janda setelah diceraikan suaminya.

"Dari 9 kejadian, dua kali yang sudah laporan. Motifnya karena ekonomi, yang bersangkutan ini sendirian saat melakukan aksi pencurian," tutur Budi.

Akibat perbuatannya, Novita terancam dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. Sementara Heri, diancam Pasal 480 ayat 1 KUHP selama 4 tahun penjara.

(ral/mso)


Hide Ads