Seorang pria berinisial HH (50) ditangkap polisi atas dugaan penggelapan dan penipuan uang umroh di Kota Sukabumi. Sosok mantan kader Gerindra itu diduga memakan uang hingga total Rp204,8 juta.
Diketahui, peristiwa dugaan penipuan biaya umroh itu terungkap pada Oktober 2022 lalu. Setidaknya ada sembilan ustaz dan alim ulama yang menjadi korban penipuan tersangka.
Kesembilan korban itu berinisial MY (28), Ustaz IA (38), Ustaz DK (74), Ustaz AH (46), Ustaz UR (53), Ustaz S (62), Ustaz M (44), Ustaz A (58), dan Ustaz NA (46). Mereka telah mengeluarkan uang mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp44,5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, dia sudah jadi mantan kader Gerindra," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih kepada detikJabar, Senin (8/5/2023).
Pernyataan itu juga diperkuat oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto. Berdasarkan informasi yang diterimanya, tersangka pernah menjadi kader partai berlambang garuda itu.
"Iya informasinya pernah jadi kader, tapi sudah lama, sekarang bukan kader lagi," kata Yanto.
Peristiwa dugaan penipuan itu bermula saat korban ditawari umroh gratis dari program khusus umroh para alim ulama ke tanah suci Makkah. Jumlah yang rencananya akan mengikuti program itu sebanyak 41 orang alim ulama yang merupakan perwakilan dari 7 Kecamatan dan 33 Kelurahan se-Kota Sukabumi.
Namun dalam kenyataannya terduga pelaku tetap meminta uang sebesar Rp 2,5 juta kepada masing-masing ustaz dengan alasan untuk pengurusan administrasi seperti pembuatan paspor, transportasi serta perlengkapan ibadah umroh. Tak hanya itu, apabila calon jemaah yang notabene merupakan ustaz ini ingin membawa istri atau anaknya maka diminta membayar biaya tambahan Rp35 juta dengan DP Rp8,5 juta dan dapat dicicil.
Korban inisial MY lantas mengirimkan uang sebesar Rp59,5 juta. Rencananya uang itu untuk biaya umroh kedua orangtuanya. Para korban pun sempat mengikuti manasik haji hingga tak menaruh curiga terhadap pelaku.
"Terduga pelaku HH ini menjanjikan pemberangkatan umroh ke Tanah Suci Mekah pada 26 September 2022, namun pada kenyataannya tidak jadi berangkat," ujar Yanto.
Kemudian, pada 14 Oktober 2022, para korban pun berinisiatif menghubungi PT BRMI Pusat yang berada di Jakarta Timur untuk mempertanyakan perihal pemberangkatan umroh yang gagal tersebut. Alangkah kagetnya, pihak travel pusat menyebut jika tidak memiliki kantor cabang di Sukabumi.
"Pegawai di sana menerangkan bahwa pembiayaan umroh 41 jamaah para Ustaz dan jamaah umroh lainnya belum disetorkan ke PT BRMI Pusat oleh HH. Pegawai itu juga bilang PT BRMI Cabang Sukabumi belum mendapat izin dari pusat dan ilegal," tegasnya.
Akhirnya pada Desember 2022 para korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Sukabumi Kota. Pada 1 Mei 2023, tersangka HH resmi ditahan dengan ancaman pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 17 lembar kwitansi dan 2 lembar rekening koran.
Baca juga: Kronologi Mobil Terjun ke Sungai di Sukabumi |
"Pasal penggelapan atau penipuan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Yanto.
detikJabar sudah berusaha mengkonfirmasi Ketua DPC Gerindra Kota Sukabumi Dedi R Wijaya terkait keanggotaan tersangka. Namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.
(dir/dir)