9 Ustaz di Sukabumi Ditipu Travel Umrah Ilegal!

9 Ustaz di Sukabumi Ditipu Travel Umrah Ilegal!

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 08 Mei 2023 12:57 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi (Foto: detikcom/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)
Sukabumi -

Sebanyak sembilan tokoh agama dan ulama di Kota Sukabumi diduga menjadi korban travel haji dan umroh ilegal. Akibatnya, para korban mengalami kerugian dengan total Rp204,8 juta.

Kesembilan korban itu berinisial MY (28), Ustaz IA (38), Ustaz DK (74), Ustaz AH (46), Ustaz UR (53), Ustaz S (62), Ustaz M (44), Ustaz A (58), dan Ustaz NA (46). Mereka telah mengeluarkan uang mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp44,5 juta.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, peristiwa dugaan penipuan itu terungkap pada Oktober 2022 lalu di Kampung Sawahbera, Kelurahan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, mulanya para korban ditawari umroh gratis dari program khusus umroh para alim ulama ke tanah suci Makkah. Terduga pelaku berinisial HH (50) mengaku sebagai Direktur PT BRMI cabang Sukabumi.

"Awalnya Pelapor mendapat informasi dari para Ustaz bahwa ada program untuk memberangkatkan 41 orang para alim ulama ke tanah suci Makah untuk menjalani ibadah umroh. Para alim ulama yang akan diberangkatkan itu merupakan perwakilan dari 7 Kecamatan dan 33 Kelurahan se-Kota Sukabumi," kata Yanto kepada detikJabar, Senin (8/5/2023).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, dalam kenyataannya terduga pelaku tetap meminta uang sebesar Rp 2,5 juta kepada masing-masing ustaz dengan alasan untuk pengurusan administrasi seperti pembuatan paspor, transportasi serta perlengkapan ibadah umroh. Tak hanya itu, apabila calon jemaah yang notabene merupakan ustaz ini ingin membawa istri atau anaknya maka diminta membayar biaya tambahan Rp35 juta dengan DP Rp8,5 juta dan dapat dicicil.

Korban inisial MY lantas mengirimkan uang sebesar Rp59,5 juta. Rencananya uang itu untuk biaya umroh kedua orangtuanya. Para korban pun sempat mengikuti manasik haji hingga tak menaruh curiga terhadap pelaku.

"Terduga pelaku HH ini menjanjikan pemberangkatan umroh ke Tanah Suci Mekah pada 26 September 2022, namun pada kenyataannya tidak jadi berangkat," ucap dia.

Kemudian, pada 14 Oktober 2022, para korban pun berinisiatif menghubungi PT BRMI Pusat yang berada di Jakarta Timur untuk mempertanyakan perihal pemberangkatan umroh yang gagal tersebut. Alangkah kagetnya, pihak travel pusat menyebut jika tidak memiliki kantor cabang di Sukabumi.

"Pegawai di sana menerangkan bahwa pembiayaan umroh 41 jamaah para Ustaz dan jamaah umroh lainnya belum disetorkan ke PT BRMI Pusat oleh HH. Pegawai itu juga bilang PT BRMI Cabang Sukabumi belum mendapat izin dari pusat dan ilegal," tegasnya.

Akhirnya pada Desember 2022 para korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Sukabumi Kota. Pada 1 Mei 2023, tersangka HH resmi ditahan dengan ancaman pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 17 lembar kwitansi dan 2 lembar rekening koran.

"Pasal penggelapan atau penipuan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Yanto.




(dir/dir)


Hide Ads