Tiga pelaku pencurian besi bekas pengerjaan rel dan besi pelindung kabel bawah tanah Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) ditangkap polisi. Tiga pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga pelaku tersebut, dua di antaranya adalah petugas keamanan dengan inisial A alias M (29), dan J (24). Kemudian satu pelaku lagi adalah supir dari penadah dengan inisial WK (26).
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan pencurian tersebut dilakukan oleh security internal PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC). Peristiwa tersebut terjadi di Stasiun KCIC Tegalluar, Selasa (2/5/2023) pukul 00.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah diamankan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, kasus pencurian ini adalah terletak di Stasiun KCIC Tegalluar yang mana dilakukan oleh sekuriti internal KCIC sendiri," ujar Kusworo, di lokasi kejadian, Sabtu (6/5/2023).
Pihaknya menyebutkan, aksi para tersangka dilakukan saat bertugas pada malam hari.
"Di mana sekuriti ini adalah yang bertugas pada malam hari dan memanfaatkan tugasnya pada saat malam hari untuk mencuri besi yang ada di lingkungan stasiun KCIC ini," katanya.
Aksi para pelaku diketahui oleh personel TNI dan Polisi. Ketiga tersangka terpergok saat tengah mengangkut besi hasil curian.
"Besi yang ada di lokasi sudah dinaikkan ke truk kemudian ditemui oleh petugas patroli TNI-Polri dilihat ada kejanggalan, didatangi ditanya-tanya dan setelah dilakukan pendalaman bahwa yang bersangkutan melakukan pencurian besi yang ada di wilayah KCIC," jelasnya.
Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan pelaku. Besi dan mobil colit jadi barang bukti.
"Barang buktinya sebanyak 200 kilogram besi, seperti kita lihat bersama yang ada di mobil dengan isi besi," ucapnya.
Dia menambahkan, besi tersebut merupakan besi bekas rel dan besi pelindung kabel di bawah tanah.
"Ini besi rel dan besi pelindung kabel yang ada di bawah, jadi sisa-sisa. Namun demikian walaupun ini sisa tidak boleh diambil sembarangan diambil orang. Masih diklaim KCIC adalah miliknya KCI yang akan bisa digunakan direcycle kegunaan yang lain," katanya.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan tersangka lain. Sehingga sekarang masih melakukan penyelidikan.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(mso/mso)