Aksi Bang Jago Pukul Sopir Bus TMP Bandung Berujung Bui

Round-Up

Aksi Bang Jago Pukul Sopir Bus TMP Bandung Berujung Bui

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 06 Mei 2023 06:30 WIB
Potongan video viral sopir TMP dipukul seorang pria
Pemukulan sopir bus TMP Bandung (Foto: Istimewa).
Bandung -

HY (49) hanya bisa tertunduk saat dihadirkan di Polrestabes Bandung. Bang jago yang viral setelah memukul sopir brus Trans Metro Pasundan (TMP) itu kini ditahan akibat perbuatannya yang sok jagoan.

HY awalnya sempat diburu polisi. Wajahnya viral di media sosial setelah dengan sok jagoan memukul sopir bus TMP yang sudah paruh baya pada Rabu (3/5). Kamis, video singkat yang mempertontonkan aksinya itu pun tersebar di jagat maya.

Tak butuh waktu lama, bang jago ini lalu ditangkap pada hari yang sama di waktu malamnya. HY sempat membuat netizen geram karena aksi semena-menanya yang melayangkan pukulan ke korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku kita amankan dan sudah dilakukan pemeriksaan di Polsek Sumur Bandung. Jadi yang menangkap adalah Polsek Sumur Bandung diback up dari jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Jumat (5/5/2023).

Pada video yang viral di media sosial, HY yang berkaus putih dan topi hitam itu terlihat begitu arogan. Dengan sok jagoan, dia tiba-tiba mendaratkan pukulan ke wajah sopir sembari memainkan gawai.

ADVERTISEMENT

Belakangan terungkap jika HY kesal dan tak terima bus yang dikemudikan korban memepet mobilnya. Bang jago ini pun kemudian mengejar bus yang dikemudikan korban hingga ke lokasi kejadian.

"Setelah dikejar, yang bersangkutan masuk ke bus dan langsung melakukan pemukulan sekali pada bagian wajah korban," ungkapnya.

"Kemudian tersangka menunjukkan video, ini bapak mepet saya. Jadi menunjukkan alasan kenapa dia memukul," ujarnya menambahkan.

Akibat perbuatannya, HY diancam Pasal 352 KUHP tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara.

"Apapun alasannya tetap itu tindak pidana. Pelaku dikenakan pasal 352, ancaman selama-lamanya penjara 3 bulan," pungkasnya.

(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads