Polisi menangkap OY (32) karena diduga mencabuli seorang bocah laki-laki di Sukabumi. Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/69/V/RES.1.5./2023/Sat Reskrim. OY resmi ditahan pada hari ini, Kamis (4/5/2023) di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota.
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 19:30 WIB di Citamiang, Kota Sukabumi. Mulanya OY membujuk korban seorang anak laki-laki berusia 11 tahun dengan diiming-imingi air doa.
"Menurut terlapor agar supaya korban menjadi pintar, lalu korban diajak secara paksa untuk ikut ke rumah terlapor dan setelah di rumah terlapor. Korban kemudian dipijat-pijat di bagian kakinya," kata Astuti saat dikonfirmasi detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, terlapor membuka celana korban dan melancarkan aksinya hingga peristiwa sodomi itu terjadi sekitar dua menit. Terduga pelaku menghentikan perbuatannya setelah ada yang mengetuk pintu.
"Korban pulang dan menceritakan peristiwa yang baru dialami kepada ibu korban. Atas dasar pengakuan dari korban, ibunya melapor ke Polres Sukabumi Kota untuk pengusutan lebih lanjut," ujarnya.
Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
(yum/orb)