Pencuri di Bandung Pakai Modus 'Ketuk Pintu'

Pencuri di Bandung Pakai Modus 'Ketuk Pintu'

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 02 Mei 2023 17:00 WIB
Dua pencuri dan satu penadah saat dirilis di Polresta Bandung, Selasa (2/5/2023).
Dua pencuri dan satu penadah saat dirilis di Polresta Bandung, Selasa (2/5/2023). (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Heboh di sosial media orang tak dikenal masuk ke rumah warga di Perumahan Sahara, Desa/ Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Orang tak dikenal tersebut terekam CCTV dan melakukan pencurian di dalam rumah tersebut.

Dari video yang diterima detikJabar, orang tersebut melintas di arah kiri ke arah kanan layar video. Orang yang mengenakan jaket biru tersebut terlihat datang sambil membawa obeng di tangan kanannya. Terlihat orang tersebut seperti mencari sesuatu untuk kemudian diambil.

Pemilik rumah sekaligus korban, Gugi Gustaman (31) mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (30/4/2023). Hal tersebut berawal saat dirinya pergi liburan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya saya tinggal liburan. Karena kemarin awalnya saya tinggal dua hari aman. Ya udah saya merasa aman aja. Setelahnya kita nyoba buat liburan. Udah kita berangkat, ya kita cuek aja biasa," ujar Gugi, kepada awak media, Selasa (2/5/2023).

Gugi menjelaskan saat sampai tempat tujuan dirinya mencoba mengecek kucingnya. Namun saat dicek terdapat orang tak dikenal terekam dalam CCTV di rumahnya.

ADVERTISEMENT

"Pas sampai sana ketahuan. Sebenarnya kita mau ngecek kucing, jadi CCTV itu buat kucing. Pas saya cek CCTV, kondisinya offline. Pas kita lihat malah jam 13.00 kita sedang dalam perjalanan. Soalnya lumayan jauh dari Bandung ke Cisarua. Terus kita cek, kok jam segitu ada rekaman orang lain yang nggak kita kenal masuk ke rumah," katanya.

Setelah itu dirinya pulang dan langsung melapor ke Polsek Cimenyan. Sebab beberapa barang berharga pun hilang.

"Yang hilang laptop inventaris kantor, laptop pribadi satu, satu game konsol, satu CCTV dan satu smartphone. Total kerugian sekitar Rp 36,3 juta," jelasnya.

Tak butuh waktu lama, pelaku ditangkap polisi. Hal ini cepat terungkap karena pelaku terdeteksi melalui CCTV. Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Cimenyan.

Pelaku tersebut diamankan disertai penadahnya. Pelaku pencurian tersebut berinisial DS (39), dan SP (33). Kemudian satu penadah berinisial R (42). Ketiganya langsung ditetapkan tersangka oleh Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan dari rekaman CCTV tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan. Sehingga identitas tersangka langsung terdeteksi.

"Dari rekaman itu kami lakukan penyelidikan, dari situ didapatkan hasil dari rangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan kepolisian baik dari CCTV dan bukti-bukti terkait di sekitar tkp maka kami dapatkan identitas tersangka," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Selasa (2/5/2023).

Kusworo mengungkapkan tersangka dalam video tersebut adalah DS (39). DS telah melakukan aksi sebanyak puluhan kali sejak tahun 2018.

"Adapun tersangka berinisial DS (39). Dia sudah lebih dari 50 kali melakukan tindak pencurian dengan kekerasan dengan jadwal dua minggu sekali mencuri," katanya.

Dia menjelaskan DS telah melakukan pencurian di berbagai kecamatan. "TKP di sekitar Cimenyan, Cileunyi dan satu wilayah Kotamadya, Ujung berung," jelasnya.

Kusworo menuturkan DS juga merupakan seorang reaidivis dengan kasus yang sama. Modus yang dipakai adalah 'ketuk pintu'.

"Modusnya dengan mengetuk pintu pura-pura bertamu, jika tidak ada respons dari pemilik rumah, maka pelaku masuk lewat jendela atau merusak pintunya," ucapnya.

Pihaknya menyebutkan pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya inisial SP. SP pun masih seorang residivis dengan kasus pengeroyokan.

"SP sendiri sudah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 13 kali dan setelah ditangkap," jelasnya.

Dari keterangan kedua pelaku, polisi mendapatkan informasi mengenai penadah. Setelah itu polisi turut bisa mengamankan penadah dengan inisial R.

"Barang bukti yang berhasil kita dapatkan ini 2 laptop, 1 Nintendo, 2 BPKB dan hp sebanyak 5 buah milik korban. Ada beberapa barang yang sudah dijual oleh penadah ke orang lain lewat online," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana 7 tahun. Penadahnya diancam dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.

"Karena tersangka melakukan pencurian dengan cara rusak pintu dan lompat jendela, juga melakukan tindakannya bersama lebih dari dua orang," pungkasnya.

(yum/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads