Polres Sukabumi mengenakan pasal berlapis terhadap para pelaku penganiaya Kamat Adijaya (41) (sebelumnya ditulis Rahmat), pria asal Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Kamat akhirnya tewas meski mendapat penanganan medis.
Selain 328 KUHPidana, pasal 170 ayat 2 ke 3E KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 KHUPidana, ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Pasal yang kita terapkan yaitu pasal 328 KUHPidana terkait penculikan atau membawa korban dari rumah atau TKP pertama ke TKP kedua. Kemudian pasal 170 ayat 2 ke 3E KUHPidana dan juga pasal 351 ayat 3 KUHPidana," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Senin (1/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana pasal 328 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara, kemudian pasal 170 ayat 2 ke 3E KUHP ancaman pidana 12 tahun pidana penjara dan terakhir pasal 351 ayat 3 KUHP penjara maksimal selama-lamanya 7 tahun," sambungnya.
Maruly menyebut melakukan aksinya secara bersama-sama mulai dari TKP ke dua. Mereka juga melakukan interograsi dan penganiayaan lalu di TKP ketiga.
"Penjelasan yang kita amati yang diperkuat penjelasan dokter bahwa ada sebagian besar luka tumpul di bagian kepala. Terkait asal para pelaku ini semuanya dari Kecamatan Cikakak di dua desa yang berbeda dan kemudian korban ini adalah warga luar yang kebetulan sedang bersilaturahmi di tempat mertuanya," bebernya.
Polisi juga mengungkap para pelaku diamankan dalam kurun waktu 1 x 24 jam, korban sendiri dijelaskan Maruly sempat dievakuasi anggotanya untuk mendapatkan penanganan medis. Namun nahas, nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
"Yang jelas ketika petugas kepolisian mendapatkan informasi ada orang diamuk massa dan langsung bergerak. Memang menemukan korban dalam keadaan kritis tergeletak di jalan, langsung diamankan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, namun tidak tertolong," ungkapnya.
Saat itu juga, kepolisian membentuk tim Opsnal, untuk melakukan olah TKP dan pendalaman terhadap saksi-saksi sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Dari data diperoleh pelaku penganiaya Kamat masing-masing berinisial YM (26), UD (50) dan PS (69) yang melakukan penculikan dan pengeroyokan lalu sedangkan UB (59), E (50) dan H (39) yang melakukan pengeroyokan.
Sedangkan tersangka lain hingga kini masih dalam pencarian orang dan berstatus DPO. Inisial mereka A ikut menjemput korban, W, B dan AK yang ikut melakukan penganiayaan.
"Petugas secara estafet mendalami sampai melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku. Kurang dari 1x24 jam bisa diamankan Satreskrim Polres Sukabumi, ada yang diamankan di rumahnya dan ada di tempat lain," pungkas Maruly.
Diberitakan sebelumnya, pria berusia 40 tahun itu tewas usai dihakimi massa pada Kamis (27/4) lalu. Warga menuding Kamat sebagai pelaku pencurian.
Kamat pun dijemput dari rumahnya. Singkat cerita, Kamat kemudian dianiaya warga hingga akhirnya tewas.
(sya/orb)