Tewasnya Rani Akibat Cemburu Buta sang Suami di Hari Lebaran

Round-Up

Tewasnya Rani Akibat Cemburu Buta sang Suami di Hari Lebaran

Wisma Putra - detikJabar
Sabtu, 29 Apr 2023 12:00 WIB
Salman Fadilah (27) pembunuh istrinya di Idul Fitri 1444 H
Salman Fadilah (27) pembunuh istrinya saat Idul Fitri 1444 H. (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Pedang berbentuk pipa, berukuran sekitar 80-100 centimeter menjadi alat yang digunakan Salman Fadilah (27) menghabisi nyawa istrinya, Rani Andiani (23). Benda tajam itu ditusukkan ke dada dan tangan hingga membuat nyawa korban melayang.

Aksi keji yang dilakukan Salaman terjadi di kediamannya di Jalan Kebon Jayanti, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, tepat saat Idulfitri, Sabtu (22/4/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban tewas setelah mendapatkan tiga pukulan yang salah satunya menggunakan botol sirup. Selain itu, ada tiga tusukan yang dilayangkan tersangka ke bagian dada dan tangan kirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kronologinya, tersangka diminta korban agar diantarkan bertemu dengan teman-teman lamanya di SD Sukapura yang berjarak 300 meter dari kediaman pukul 01.00 WIB. Diantar oleh tersangka ke temannya, setelah diantar korban bertemu dengan laki-laki, tersangka pun pulang ke rumahnya dan sampai pukul 02.00 WIB korban tak kunjung kembali," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolsek Kiaracondong, Jumat (28/4/2023).

Untuk memancing korban pulang, tersangka mengambil jaket milik korban dan membuangnya ke selokan depan rumah dan fotonya dikirim ke korban.

ADVERTISEMENT

"Pukul 04.00 WIB korban pulang dan marah-marah menanyakan kenapa jaketnya dibuang dan akhirnya terjadi cekcok mulut dan tersangka lakukan pemukulan kepada korban," ujarnya.

"Tersangka mengambil pedang atau samurai yang berada di dekat meja, langsung lakukan penusukan terhadap korban di dada dan lengan kiri, kemudian korban meninggal dunia," tambahnya.

Motif dalam kejadian ini, menurut Budi tersangka terbakar api cemburu. "Motif sementara cemburu, karena bertemu dengan teman laki-lakinya sehingga si tersangka marah," tuturnya.

Pelaku sempat melarikan diri. Lima hari kemudian pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kiaracondong dan Satreskrim Polrestabes Bandung di kediaman temannya di Kabupaten Subang.

Tersangka disangkakan pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUH Pidana jo Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dalam kejadian ini, pelaku merespons dingin atas aksi keji yang sudah dilakukan terhadap korban. Kepada polisi Salman mengaku sudah pisah ranjang dengan korban, namun belum cerai.

"Nikah 2017, pisah ranjang 2019," kata Salman.

Salman mengaku, sebelum insiden berdarah itu terjadi, dia terbakar api cemburu karena istrinya diduga bertemu teman prianya dan tak kunjung pulang ke rumahnya. "Iya (cemburu)," ucap Salman singkat.

(wip/orb)


Hide Ads