Salman Fadilah (27) harus berurusan dengan polisi karena membunuh istrinya Rani Andiani (23) di Kiaracondong, Kota Bandung, Sabtu (22/4) lalu tepatnya di hari Lebaran 1444 H.
Rani dibunuh sang suami dengan menggunakan sebilah pedang berbentuk pipa. Korban alami tiga luka tusuk di dada dan lengan kirinya.
Dari foto yang dilihat detikJabar, luka parah terjadi di dada korban. Luka itu membuat keluar banyak darah yang membasahi pakaian korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tusukan yang diarahkan pada lengan kiri korban menimbulkan luka robek yang juga mengeluarkan banyak darah.
Salman hanya dapat tertunduk lesu saat di belakang ke Mapolsek Kiaracondong untuk menjalani konferensi pers yang dipimpin Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.
Kepada polisi, Salman mengaku, jika istrinya ia nikahi sejak enam tahun lalu.
"Nikah 2017," kata Salman menjawab pertanyaan Budi Sartono.
Salman juga menyebut, jika dirinya sudah pisah ranjang sejak tiga tahun lalu. Meski demikian dia dan korban belum sah bercerai.
"Pisah ranjang 2019," ujar Salman.
Bukti jika Salman belum bercerai dengan Rani, diperlihatkan dari buku nikah yang ditunjukan Budi Sartono sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Salman mengaku, sebelum insiden berdarah itu terjadi, dia terbakar api cemburu karena istrinya diduga bertemu teman prianya dan tak kunjung pulang ke rumahnya.
"Iya (cemburu)," ucap Salman singkat.
Dalam kejadian ini, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, korban tewas di lokasi kejadian atau berada di dalam rumah pelaku yang berada di Jalan Kebon Jayanti, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
"Pelaku adalah suami istri, ini adalah pembunuhan yang dilakukan suaminya terhadap istri," ujar Budi dalam konferensi pers tersebut.
Akibat ulahnya itu, tersangka disangkakan Pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUH Pidana jo Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.
(wip/yum)