Polisi mengamankan E alias Samson, preman asal Kampung Cihurang, Desa Ciadadap, Kecamatan Simpenan gegara merusak rumah warga. Polisi menyebut Samson bakal diperiksa kejiwaan.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo membenarkan E mengamuk dan merusak rumah milik warga di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan.
"Saudara S (Samson) ini, tiba-tiba melempari rumah korbannya dengan menggunakan batu dan hebel sehingga mengakibatkan rumah korban pada bagian atap genting dan kaca rumah bagian depan dan belakang mengalami kerusakan," ungkap Dian Pornomo dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melakukan perusakan, polisi menjelaskan Samson juga menebar ancaman membunuh dan meratakan rumah korban.
"Pelaku S, sempat mengancam akan meratakan rumah korban dan akan membunuhnya. Ketika warga Kampung Cihurang mendengar saudara S mengamuk dan merusak rumah salah satu warganya, warga yang lain marah serta akan menghakimi saudara S," ujar Dian.
"Piket Satuan Reskrim datang ke lokasi setelah Bhabinkamtibmas desa setempat meminta bantuan kepada kami, lalu tim satuan Reskrim dipimpin KBO menangkap S lalu kami segera bawa ke Mapolres guna mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan," sambungnya.
Saat ini, Samson diketahui sudah dibawa oleh pihak kepolisian Polres Sukabumi ke Rumah Sakit Jiwa Dr. Marjuki Mahdi Bogor untuk diperiksa kejiwaannya. Karena menurut informasi masyarakat, pelaku itu mengalami gangguan kejiwaan.
"Proses hukum tetap berjalan sambil menunggu hasil pemeriksaan kejiawaan dari dokter ahli kejiwaan," pungkas Dian.
(sya/mso)