DA alias Botem (15) divonis hukuman 4 tahun 6 bulan. Sedangkan RA alias Nunut (15) divonis 3 tahun 6 bulan, dan AAB alias Ucok (15) divonis 2 tahun. Ketiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaja Subagja mengatakan, sidang putusan ini sudah sesuai dengan aturan dua pertiga dari tuntutan jaksa. Dia pun merinci tuntutan pada ketiga ABH.
"Satu DA alias Botem tuntutan 4 tahun 6 bulan dan putus 4 tahun 6 bulan juga. Kedua RA alias Nunut tuntutan 3 tahun 6 bulan, putus 3 tahun 4 bulan, ketiga AAB alias Ucok tuntut 3 tahun dan diputusnya 2 tahun," kata Jaja kepada detikJabar, Rabu (26/4/2023).
Jaja mengatakan, kedua belah pihak antara JPU dan penasehat hukum memutuskan untuk pikir-pikir. Meski demikian, dia akan mengikuti proses hukum jika para terdakwa anak ini mengajukan banding. "Ini kan pidana jadi yang mengajukan upaya hukum ya pihak terdakwa. Jaksa kita pikir-pikir juga nanti kalau mereka banding dan putusan banding turun, kita bisa mengajukan kasasi, ngikutin aja kita," ujarnya.
"Ini untuk putusan sudah sesuai dengan tuntutan, putus dua per tiga dari tuntutan jaksa, sudah sesuai," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban Mochammad Zein mengatakan, keluarga tak terima dengan putusan tersebut. Dia mengupayakan agar jaksa mengambil banding.
"Kita dorong JPU untuk banding, soalnya di sini kejanggalan permintaan keluarga tidak ada rekonstruksi dan saksi kunci diminta dihadirkan tapi tidak dipanggil," kata Zein.
Pihaknya menuntut agar terdakwa mendapatkan hukuman maksimal. Terlebih, kata dia, tak ada iktikad baik dari keluarga terdakwa anak untuk meminta maaf kepada keluarga korban.
"Sesuai dengan KUHP, maksimal ancamannya 6 tahun. Dua pelaku anak tidak ada iktikad baik kepada kami sebagai korban sedangkan yang ketiga bersusah payah minta maaf ke kami dan kami maafkan," sambungnya.
Sekedar informasi, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Rabu (22/3/2023) kemarin di Perum Pesona Mayanti, Jalan Cibuntu, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Pembacokan itu bermula saat korban diduga menuduh para pelaku melakukan vandalisme di gedung sekolahnya. Pelaku yang masih berusia 15 tahun itu tak terima dan mengajak janjian untuk berduel.
Setibanya di TKP, pelaku DA langsung turun dari motor dan tanpa basa-basi melakukan pembacokan kepada korban. RA langsung menggunakan HP dan melakukan live streaming di salah satu medsos sekolah. Sedangkan AAB berjaga di atas motor untuk melarikan diri bersama teman-temannya.
Akibat peristiwa tersebut, ARSS mendapatkan luka bacok serius. Dia mendapatkan luka bacok di pergelangan tangan hingga nyaris putus, luka bacok di kepala dan pendarahan di kepala. Pada Kamis (23/3) pukul 02:30 WIB, ARSS dinyatakan meninggal dunia di RSUD Syamsudin. (iqk/iqk)