Misteri penemuan dua mayat yang diantarkan ke dua rumah sakit di Kota Bandung akhirnya terungkap. Rebutan lahan prostitusi online jadi latar belakang aksi pembunuhan ini.
detikJabar merangkum 5 Fakta berkaitan kasus tersebut. Berikut rangkumannya :
1. Dibunuh Karena Bisnis Prostitusi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, dua korban Rangga Pratama Kertajaya (23) dan Sigit Sugito (25) ternyata dibunuh karena urusan rebutan lahan bisnis prostitusi online.
Baca juga: Teka-teki Kematian 2 Pria di Bandung |
Korban dan para pelakunya disinyalir sama-sama menjalankan bisnis esek-esek melalui aplikasi MiChat. "Sementara motifnya pertikaian antar kelompok, apartemen, yang memang digunakan untuk transaksi MiChat," katanya di Mapolrestabes Bandung, Selasa (18/4).
Budi memastikan akan mendalami bisnis prostitusi online yang dijalankan tersangka. "Ya nanti kita cek, yang penting tersangkanya sudah ada," ujarnya.
2. Korban Dijemput Pelaku dan Dieksekusi
Insiden berdarah itu terjadi saat keempat tersangka Nizar (25), Hengki Parulian (28), Mustaqim Aprian (21) dan M Faizal Faridz alias Isal (22) menjemput korban bernama Ganjar Tresna (34) ke Apartement Jardins, Cihampelas, Kota Bandung. Setelah dari apartemen, Ganjar lalu dibawa menggunakan mobil ke Taman Lansia Bandung.
Setibanya di Taman Lansia, Ganjar dikeroyok para tersangka menggunakan potongan besi dan kayu. Ganjar lalu diminta menghubungi Rangga Pratama Kertajaya (23) dan Sigit Sugito (25) dan kemudian dieksekusi kembali oleh tersangka.
"Jadi para tersangka ini kelompoknya mungkin merasa tersaingi, diajak bertemu dan dianiaya," tuturnya.
3. Saksi Kunci Selamat
Ganjar yang sempat dianiaya para pelaku selamat dan dibawa di RS Advent. Ganjar merupakan saksi kunci dalam kejadian ini.
"Satu orang tidak meninggal atas nama Ganjar. Dari situ lah kita bisa melakukan pemeriksaan dan menangkap pelaku 4 orang," ungkapnya.
4. Korban Ditinggal di Rumah Sakit
Dua orang korban penganiayaan, Pratama dan Sigit tewas di perjalanan saat dibawa tersangka menggunakan motor.
Jasad kedua korban itu lalu ditinggalkan di UGD RSHS dan RS Santo Yusuf. Korban diantarkan ke rumah sakit untuk menghindari kecurigaan.
"Ini kasusnya menarik karena korbannya sengaja ditaruh (diantar) di rumah sakit. Seolah-olah bagaimana, ternyata pelakunya ini yang menaruh korban di rumah sakit," kata Budi.
5. Pelaku Diancam 12 Tahun Penjara
Perbuatan keempat tersangka Nizar, Hengki Parulian, Mustaqim Aprian dan M Faizal Faridz alias Isal dijerat Pasal 170 ayat 2 huruf e dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Keempat pelaku diancaman dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara. Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, modus keempat tersangka meninggalkan korbannya di RS untuk menghilangkan kecurigaan.
(wip/dir)