Bagi warga Garut yang hendak mudik namun bingung menitipkan kendaraan di mana, kantor polisi bisa jadi solusinya. Seluruh kantor Polsek di Garut, kini menerima penitipan kendaraan bermotor warga yang mudik.
Program menerima titipan kendaraan mobil dan motor ini, mulai dilaksanakan Polres Garut hari ini, Senin (17/4/2023).
"Silakan untuk masyarakat yang ingin mudik dan khawatir kendaraannya di rumah, bisa dititipkan di kantor Polsek terdekat," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio menjelaskan program tersebut diluncurkan menindaklanjuti maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai daerah, tak terkecuali di Kabupaten Garut.
Selain itu, kata Rio, program ini juga dijalankan lantaran banyak warga Garut yang mudik ke luar daerah.
"Ini sebagai langkah preemtif kita dari Polres Garut, untuk mencegah terjadinya aksi pencurian kendaraan bermotor," ungkap Rio.
Masyarakat bisa menitipkan kendaraan bermotor, baik mobil atau motor ke kantor Polsek terdekat. Selain itu, kantor Polres Garut yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karangpawitan juga bisa dijadikan pilihan.
Masyarakat cukup memperlihatkan KTP atau identitas diri saat mendatangi kantor polisi. Kemudian, mereka diminta untuk melampirkan fotocopy STNK serta memperlihatkan STNK asli kepada petugas yang berjaga. Layanan ini gratis.
"Meski ada layanan ini, kami juga tetap melakukan pemantauan, patroli ke sudut-sudut perkampungan warga untuk memastikan keamanan. Bila mana terjadi aksi pencurian, kami tak segan melakukan tindakan tegas terukur," pungkas Rio.
(dir/dir)