CEO PT Citra Jelajah Informatika atau PT Cifo, Sony Setiadi ditangkap KPK. Ia diduga menyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana demi bisa menggarap proyek pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City.
detikJabar sudah mendatangi kantor Sony yang berada di Jalan Mentor No 1, Kota Bandung, sesuai dengan informasi yang tertera di website perusahaan. Namun saat didatangi, kantor yang berupa rumah mewah 2 lantai itu sepi lantaran hari libur.
"Nggak ada siapa-siapa, kang. Kalau mau hari Senin aja ke sininya biar dikonfirmasi langsung sama yang berwenang," kata seorang pria yang memakai pakaian petugas keamanan kepada detikJabar di lokasi, Minggu (16/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, seorang warga yang rumah tepat berada di depan perusahaan tersebut mengaku tidak menyangka jika Sony ditangkap KPK. Sebab pada saat malam penangkapan, Jumat (14/4/2023), Sony disebut sempat mengadakan agenda buka puasa bersama atau bukber dengan karyawannya.
"Nggak nyangka atuh, kang. Kalau emang dia ditangkap pas malam itu, itu dia masih ada agenda bukber di sini sama karyawannya," kata warga sekitar bernama Kasnam kepada detikJabar.
Kasnam menyebut, saat agenda bukber itu berlangsung, banyak orang yang datang ke kantornya Sony. Agenda bukber itu pun baru selesai sekitar pukul 20.00 WIB.
"Ya pas malam itu rame di situ. Jam 8 malam lah baru beresnya," ucap Kasnam.
Belakangan setelah agenda bukber tersebut, Sony di-OTT KPK bersama Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Ada 9 orang yang ditangkap saat mereka berada di rumah dinas Yana.
Yana lalu ditetapkan menjadi tersangka bersama 5 orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Dadang Darmawan serta Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal juga jadi tersangka bersama Direktur dan Manajer PT Sarana Mitra Benny dan Andreas Guntoro, serta CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi.
Yana diduga menerima suap senilai Rp 924,6 juta. Suap itu berasal dari para pengusaha untuk memuluskan penunjukkan proyek pengadaan layanan CCTV dan jasa internet (ISP) untuk Bandung Smart City.
Benny, Sony, dan Andreas yang diduga sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(ral/orb)