Kondisi Terkini Kantor Pengusaha Tersangka Penyuap Walkot Bandung

Kondisi Terkini Kantor Pengusaha Tersangka Penyuap Walkot Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Minggu, 16 Apr 2023 16:47 WIB
Kondisi kantor pengusaha tersangka penyuap Walkot Bandung.
Kondisi kantor pengusaha tersangka penyuap Walkot Bandung. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Wali Kota Bandung Yana Mulyana tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City. Yana diamankan bersama 2 bawahannya serta 3 orang dari kalangan swasta.

Yana kini ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Dadang Darmawan serta Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal juga jadi tersangka bersama Direktur dan Manajer PT Sarana Mitra Benny dan Andreas Guntoro, serta CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi.

Berdasarkan penelusuran detikJabar, Minggu (16/4/2023), PT Citra Jelajah Informatika atau PT Cifo ternyata berkantor di Jalan Mentor No 1, Kota Bandung. Lokasi kantor ini pun tertera di website perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat didatangi detikJabar, perusahaan itu rupanya berupa sebuah rumah mewah bertingkat 2 lantai. Lokasinya berada di sebuah perumahan di dekat Tol Pasteur, Kota Bandung.

Rumah mewah dengan pagar warna hitam dan bernuansa industrial ini sepi lantaran hari libur. Namun, di dalam rumah terpantau masih ada beberapa mobil dan motor yang terparkir.

ADVERTISEMENT

Setelah mencoba memanggil orang yang berada di dalam, seorang pria berpakaian petugas keamanan lalu keluar dari sana. Ia kemudian membukakan pagar dan sedikit meladeni pertanyaan wartawan.

"Enggak ada siapa-siapa kang. Kalau mau hari Senin aja ke sininya biar dikonfirmasi langsung sama yang berwenang," kata satpam tersebut seraya mempersilakan wartawan untuk segera keluar dari area kantor tersebut.

Petugas keamanan ini membenarkan jika Sony Setiadi merupakan pemilik perusahaan tersebut. Namun setelah itu, ia tidak bersedia memberikan keterangan kepada awak media.

Sementara itu, menurut penuturan warga sekitar, rumah mewah tersebut dijadikan kantor oleh Sony sekitar 2016-an silam. Warga pun kerap melihat Sony keluar masuk kantornya pada hari kerja.

"Kalau enggak salah, dia itu beli rumah itu tahun 2016. Terus udah gitu dijadiin kantor sama dia. Soalnya dulu rumah ini mah paling dipakai buat yang olahraga aja, kayak main tenis meja," kata Kasnam, warga sekitar kepada detikJabar.

Kasnam turut membenarkan jika pemilik perusahaan yang berada tepat di depan rumahnya itu bernama Sony Setiadi. Ia sempat tak menyangka jika Sony yang biasa dilihatnya hampir setiap hari kini ikut diamankan KPK.

"Iyah, namanya emang Sony. Tapi enggak tahu kalau dia diamanin juga sama KPK. Orang udah kaya gitu loh kang, enggak mungkin aja kayaknya," tutur Kasnam.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memaparkan awal mula terungkapnya kasus dugaan suap di proyek Bandung Smart City itu. Ia menyatakan, perusahaaan calon pemenang tender menjanjikan sejumlah uang supaya bisa menggarap proyek tersebut.

Kemudian, ditunjuklah penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP) untuk Bandung Smart City yaitu PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) dengan posisi Benny (BN) selaku Direktur dan Andreas Guntoro (AG) selaku Manager dan juga PT PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dengan posisi Sony Setiadi (SS) selaku CEO.

"Sekitar Agustus 2022, AG dengan sepengetahuan BN bersama dengan SS menemui YM di Pendopo Walikota dengan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung," imbuh Ghufron.

Pertemuan tersebut difasilitasi Khairul Rijal (KR) selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung. Sekitar Desember 2022, kembali dilakukan pertemuan antara Sony, Khairul, dan Yana di Pendopo Walikota.

Dalam pertamuan ini ada pemberian sejumlah uang dari Sony kepada Yana Mulyana sekaligus membahas pengondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung walaupun keikutsertaan PT CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi e-catalogue.

"Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh DD (Dadang Darmawan selaku Kadishub Kota Bandung) melalui KR dan juga YM yang diterima melalui RH sebagai Sekretaris Pribadi sekaligus orang kepercayaan YM yang bersumber dari SS," ucap Ghufron.

"Setelah DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan kepada RH dengan mengatakan 'every body happy'," tambahnya.

Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp 2,5 miliar. Sebagai imbalan, Yana Mulyana bersama keluarga, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal juga menerima fasilitas liburan ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA.

Yana juga menerima sejumlah uang dari Andreas sebagai uang saku. Uang tersebut digunakan Yana untuk membeli sepasang sepatu merek LV.

"DD selaku Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung juga menerima uang dari AG melalui KR karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp2,5 Miliar dari 3 termin menjadi 4 termin dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran di tahun ini," jelasnya.

"Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah 'nganter musang king'," tambah Nurul.

Benny, Sony, dan Andreas yang diduga sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.




(tey/tey)


Hide Ads