Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap proyek Bandung Smart City. Yana menambah daftar orang nomor satu di Kota Kembang yang ditangkap KPK. Sebelum Yana, Dada Rosada lebih dulu mendekam di penjara.
Yana terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (14/4/2023). Sabtu (15/4) pagi, kabar penangkapan itu pun langsung membuat geger publik Kota Bandung. Informasi awal, Yana ditangkap bersama 9 orang yang di antaranya berasal dari pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.
Sebelum diciduk, Yana rupanya sudah dibidik KPK. Komisi Antirasuah itu sudah mengendus praktek curang dalam proyek Bandung Smart City yang dicetuskan pada 2018. Belakangan terungkap total duit haram yang diamankan KPK untuk menyuap Yana sebesar Rp 924,6 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diamankan, Yana langsung dibawa KPK ke Gedung Merah Putih, Jakarta. Usai serangkaian pemeriksaan, Minggu (16/4) pukul 00.30 WIB, Yana keluar sembari mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan resmi ditetapkan menjadi tersangka.
KPK pun mengumumkan ada 6 tersangka yang ditetapkan dalam OTT tersebut. Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal. Kemudian dari kalangan swasta yaitu Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO) serta Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
Dalam OTT itu, KPK menyita uang senilai Rp 924,6 juta. Tak hanya pecahan rupiah, uang yang disita juga berupa dollar Singapura, dollar Amerika, ringgit Malaysia, Yen dan Bath, serta sejumlah sepatu merek Louis Vuitton (LV).
Dari hasil pemeriksaan, Yana diduga menerima suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Pemerintah Kota Bandung di tahun 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.
"Saat YM dilantik menjadi Walikota Bandung ditahun 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan di antaranya layanan CCTV dan jasa internet (ISP)," kata Ghufron.
Penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP) untuk Bandung Smart City yaitu PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) dengan posisi Benny (BN) selaku Direktur dan Andreas Guntoro (AG) selaku Manager dan juga PT PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dengan posisi Sony Setiadi (SS) selaku CEO.
"Sekitar Agustus 2022, AG dengan sepengetahuan BN bersama dengan SS menemui YM di Pendopo Walikota dengan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung," imbuh Ghufron.
Pertemuan tersebut difasilitasi Khairul Rijal (KR) selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung. Sekitar Desember 2022, kembali dilakukan pertemuan antara Sony, Khairul, dan Yana di Pendopo Wali Kota.
Dalam pertamuan ini ada pemberian sejumlah uang dari Sony kepada Yana Mulyana sekaligus membahas pengondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung walaupun keikutsertaan PT CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi e-catalogue.
"Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh DD (Dadang Darmawan selaku Kadishub Kota Bandung) melalui KR dan juga YM yang diterima melalui RH sebagai Sekretaris Pribadi sekaligus orang kepercayaan YM yang bersumber dari SS," ucap Ghufron.
"Setelah DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan kepada RH dengan mengatakan 'every body happy'," tambahnya.
Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp 2,5 miliar. Sebagai imbalan, Yana Mulyana bersama keluarga, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal juga menerima fasilitas liburan ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA.
Yana juga menerima sejumlah uang dari Andreas sebagai uang saku. Uang tersebut digunakan Yana untuk membeli sepasang sepatu merek LV.
"DD selaku Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung juga menerima uang dari AG melalui KR karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp2,5 Miliar dari 3 termin menjadi 4 termin dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran di tahun ini," jelasnya.
"Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah 'nganter musang king'," tambah Nurul.
Yana dan Dadang ternyata juga menerima suap berupa fasilitas liburan ke Thailand bersama keluarga. Mereka bisa plesiran ke Thailand diduga menggunakan duit haram pada Januari 2023.
"Sekitar Januari 2023, YM bersama keluarga, DD dan KR (Khairul Rijal) juga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA (Sarana Mitra Adiguna)," kata Nurul Ghufron.
Ghufron mengatakan Yana juga menerima uang untuk membeli sepatu dengan merek Louis Vuitton. Diketahui, PT SMA merupakan perusahaan yang dijadikan penyedia layanan CCTV dan internet.
"DD selaku Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung juga menerima uang dari AG (Andreas Guntoro, manajer PT SMA) melalui KR (Khairul Rijal) karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp 2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran ditahun ini," katanya.
Benny, Sony, dan Andreas yang diduga sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jejak Dada Rosada
Jauh sebelum Yana terlibat di pusaran kasus korupsi, mantan Wali Kota Bandung dua periode Dada Rosada juga pernah diamankan KPK. Dada ditahan setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana Bansos 2009-2010.
Dalam rangkuman detikJabar, kasus itu pertama kali mencuat pada 2012. Dada terseret setelah namanya disebut tujuh tersangka yang telah ditetapkan lebih dahulu oleh KPK. Ketujuh tersangka ini merupakan anak buah dalam di lingkungan Pemkot Bandung.
Dada pun resmi menyandang status tersangka pada 1 Juli 2013. Ia dijerat atas kasus suap pada hakim Setyabudi yang mengadili perkara dana Bansos di PN Bandung. Bukan hanya Dada yang menjadi tersangka, Sekda Kota Bandung Edi Siswadi juga turut terseret menjadi tersangka.
Kasus penyalahgunaan dana Bansos terdakwanya adalah Yanos Septadi, Lutfan Barkah, Firman Himawan, Rochman, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana. Mereka dijatuhi vonis 1 tahun penjara, namun kemudian mereka mengajukan banding dandijatuhi vonis lebih berat dibandingkan putusan di tingkat pengadilan negeri. Enam terdakwa divonis 2,5 tahun dan satu terdakwa 3 tahun.
Sementara Dada Rosada dijatuhi hukuman penjara 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (28/4/2014). Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Dada dengan hukuman selama 15 tahun penjara. Pertimbangan yang meringankan yakni penghargaan terhadap Dada yang telah menjabat sebagai Wali Kota Bandung dua periode.
Sementara Sekda Edi Siswadi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan telah bebas Mei 2021 lalu. Dada keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung bukan bebas murni, melainkan cuti menjelang bebas (CMB).
Dada Rosada kemudian keluar dari penjara pada Jumat (26/8/2022) lalu. Ia bebas dengan status cuti menjelang bebas (CMB) pada saat itu.