Emak-emak Berdaster Pencuri Santuy di Purwakarta Ditangkap

Emak-emak Berdaster Pencuri Santuy di Purwakarta Ditangkap

Dian Firmansyah - detikJabar
Sabtu, 15 Apr 2023 21:30 WIB
Rekaman CCTV yang menangkap aksi emak-emak berdaster curi barang dari rumah di Purwakarta
Rekaman CCTV yang menangkap aksi emak-emak berdaster curi barang dari rumah di Purwakarta (Foto: Istimewa)
Purwakarta -

Setelah viral, emak-emak berdaster yang mencuri dengan santai di rumah warga akhirnya tertangkap oleh polisi. Pelaku adalah perempuan bernama Ai Nurliah (24) yang merupakan warga Desa Nyalindung, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.

Kapolsek Jatiluhur, Kompol Dandan Nugraha Gaos mengatakan, pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jatiluhur di kediaman pacarnya yang berada di Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP serta keterangan saksi-saksi. Pelaku kami tangkap satu hari setelah aksi pencurian pada Kamis (13/4) sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Dandan kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Ai Nurliah pelaku pencurian itu viral karena aksinya terekam oleh kamera CCTV. Di media sosial, ia dikenal dengan sebutan pencuri berdaster pink.

Rekaman CCTV yang dilihat detikJabar, emak-emak itu menggunakan pakaian daster warna pink datang ke kediaman korban menggunakan sepeda motor jenis matic. Ia memasuki rumah korban dengan santai melalui pintu garasi, padahal suasana sekitar sedang ramai oleh warga.

ADVERTISEMENT

Selang beberapa menit, pelaku yang masuk tanpa barang bawaan pun akhirnya keluar dengan tas jinjingan yang diketahui hasil mencuri di rumah korban tersebut.

Berdasarkan keterangan dari korban, Kapolsek Jatiluhur mengatakan, pencuri tersebut mengambil barang perhiasan berupa cincin mutiara, liontin, satu unit handphone serta uang tunai Rp 500.000.

Namun, saat ditangkap oleh pihak kepolisian, ia mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua jam tangan merek Seiko, satu jam tangan merek Alexander Christie, satu buah kalung emas dan dua handphone.

Selain itu, ia mengatakan, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah tiga buah kaos merek Aseli, satu buah sarung Gajah Duduk, satu buah ikat pinggan merek Caserini dan uang tunai sebesar Rp 150.000.

"Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 10 juta. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Jatiluhur untuk penanganan lebih lanjut," pungkasnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads