Rahmid Supratman (48) warga dari Kampung Jalancagak RT 011/002, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, semringah saat sepeda motor miliknya yang hilang akibat dicuri sudah kembali ke tangannya.
Kembalinya sepeda motor milik Rahmid tersebut berkat hasil pengungkapan kasus curanmor dari jajaran Sat Reskrim Polres Subang. Dalam kesempatan konferensi pers, Sat Reskrim Polres Subang pun langsung memberikan kendaraan hasil curian kepada pemiliknya.
Rahmid menceritakan, motor jenis N-Max dengan nopol T-3139-XE miliknya tersebut hilang sejak tanggal 28 Maret 2023 lalu saat sedang terparkir di salah satu bank di wilayah Jalancagak. Saat itu, dia pun langsung melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa motornya telah dicuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hilangnya waktu 28 Maret lalu waktu lagi parkir di bank BPR Jalancagak. Setelah hilang juga langsung saya bikin laporan ke Polsek Jalancagak," ujar Rahmid di Mapolres Subang, Kamis (13/4/2023).
Setelah itu, berselang beberapa hari, Rahmid diberikan kabar bahwa motor yang hilang sudah ditemukan oleh pihak kepolisian dari Polres Subang. Wajah senang dari Rahmid pun begitu terlihat saat motor yang sempat hilangnya tersebut dikembalikan langsung oleh jajaran Satreskrim Polres Subang.
Saat motornya dicuri, menurut Rahmid, aktivitas yang dijalaninya terganggu. Maka dari itu, dia tidak menyangka bahwa kendaraannya bisa kembali lagi dalam waktu dekat.
"Mulanya saya tidak menyangka bahwa motor saya bisa kembali, tapi berkat kesigapan para penegak hukum dari Polres Subang Allhamdulilah bisa kembali lagi ke saya. Pencurian motor sangat merugikan masyarakat, di mana kendaraan motor bagi saya merupakan penggerak ekonomi buat keluarga saya pribadi," katanya.
"Pada kesempatan ini saya sangat berterima kasih kepada Polres Subang yang sudah menemukan dan mengembalikan kendaraan motor saya yang sempat hilang," sambungnya.
Sementara itu, Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, dari pengungkapan kasus curanmor tersebut pihaknya menangkap dua pelaku dengan inisial AS alias Irel warga Curugrendeng, Jalancagak, serta DI warga Dusun Bakan sawah, Pagaden Barat. Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 12 kali di wilayah hukum Polsek Jalancagak.
"Setelah mendapatkan laporan kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AS alias Irel di kontrakannnya. Berdasarkan pengakuannya yang bersangkutan telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Jalancagak sebanyak 12 TKP," katanya.
Sumarni menuturkan, pelaku melakukan aksi pencurian dengan modus merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci later T. Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak empat kendaraan motor hasil curian, serta dua mata kunci astag beserta kunci later T.
"Modus Operandi pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir dengan cara merusak kunci menggunakan astag Kunci T. Kami langsung memberikan sepeda motor hasil curian kepada para korban jika sesuai dengan surat-surat kendaraan sama nomor rangkanya," tutur Sumarni.
Atas perbuatannya, untuk pelaku AS disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 1 ke (3) KUHPidana diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 ( tujuh) tahun. Sementara pelaku DI disangkakan melakukan penadah sebagaimana diatur pasal 480 ke (1) KUHPidana di ancam dengan hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun.
Selain itu, pada konferensi pers tersebut jajaran Sat Reskrim Polres Subang juga berhasil mengungkap beberapa kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Subang, dan langsung mengembalikan hasil curian terhadap para korban.
(dir/dir)