Jurus Lihai Jajang Kelabui Korban hingga Gasak 12 Sepeda Motor

Kabupaten Garut

Jurus Lihai Jajang Kelabui Korban hingga Gasak 12 Sepeda Motor

Hakim Ghani - detikJabar
Selasa, 11 Apr 2023 23:00 WIB
Jajang, pria lansia yang banting stir jadi pelaku curanmor di Garut saat ditangkap tim khusus Polres Garut
Jajang, pria lansia yang banting stir jadi pelaku curanmor di Garut saat ditangkap tim khusus Polres Garut (Foto: Istimewa)
Garut -

Tak ada seorang pun yang akan menyangka, jika Jajang, pria tua asal Garut adalah pencuri. Tukang cangkaleng ini, telah mencuri 12 unit motor di Garut dan Bandung, hanya dalam waktu dua bulan terakhir.

Aksi kucing-kucingan Jajang dengan petugas, akhirnya terhenti usai pria berusia 51 tahun ini terdeteksi ada di sebuah rumah kontrakan, di kawasan Tarogong Kidul.

"Tersangka kami amankan pada Minggu (10/4) petang saat sedang berada di rumah kontrakannya," ujar Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada detikJabar, Selasa (11/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jajang, dikenal licin. Dia lihai menghindar dari petugas, yang dalam beberapa waktu terakhir mengincarnya lantaran dilaporkan masyarakat yang menjadi korbannya.

Jajang, diketahui merupakan seorang pencuri spesialis kendaraan bermotor. Namun, modus yang dilakukan olehnya, tergolong unik.

ADVERTISEMENT

Jajang diketahui mendatangi korban yang tak dikenalnya. Kemudian mengeluarkan jurus, agar sang korban mau meminjamkannya sepeda motor, kemudian membawanya kabur.

Yang terbaru, Jajang beraksi di kawasan Kecamatan Garut Kota. Saat itu, Jajang mendatangi seorang pedagang plafon. Dia mengaku ingin memasang gypsum di rumahnya.

Lantaran tidak membawa motor, Jajang kemudian meminta diantar langsung ke rumah tersebut. Setibanya di rumah, Jajang kemudian menjalankan aksinya. Dia meminjam sepeda motor dengan dalih untuk menjemput istri. Namun, pada akhirnya Jajang membawa kabur motor itu dan tak pernah kembali.

Aksi itu dilaporkan oleh korban, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Tim Sancang Polres Garut. Setelah menerima laporan dan melakukan penelusuran, dalam waktu kurang dari sehari, Tim Sancang berhasil menangkap Jajang di rumah kontrakannya tersebut.

Rio menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, Jajang ternyata tak sekali ini saja beraksi. Kepada penyidik, Jajang mengaku sudah beraksi lebih dari 12 kali.

"Tersangka bikin TKP 12 kali. 6 kali di Garut, 6 kali di Cimahi. Modusnya sama, pinjam tapi malah dibawa kabur," katanya.

Saking lihainya Jajang, 12 unit motor yang didapatnya dari hasil mencuri, hanya dikumpulkan dalam waktu kurang dari 2 bulan saja. Jajang kemudian langsung menjual barang curian, ke seorang rekannya, yang kini juga turut diamankan polisi.

Kepada polisi, Jajang mengaku nekat mencuri belasan sepeda motor itu, untuk keperluan sehari-hari. Uang hasil menjual motor curian, dibelikan makan, hingga membayar kontrakan rumah.

Jajang sendiri sebelumnya diketahui berprofesi sebagai tukang cangkaleng, atau kolang-kaling di pasar Garut. Namun, keadaan ekonomi yang sulit membuatnya gelap hati dan banting setir menjadi pencuri.

"Kami jerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dan atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 4 tahun," pungkas Rio.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads