Keluarga PS, bocah perempuan berusia 12 tahun asal Kota Cimahi yang tewas ditusuk Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) puas atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Sekadar diketahui majelis hakim menyebut jika terdakwa Ical terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban sehingga dikenakan Pasal 340 KUHPidana.
Ibu korban PS, Nita Soraya (39) turut menyaksikan langsung jalannya sidang vonis terhadap Ical. Ia dan pihak keluarga mengaku menerima dengan rasa puas vonis 18 tahun penjara bagi pembunuh anaknya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sekeluarga menerima putusannya karena kebetulan kan kemarin datang langsung ke persidangan. Alhamdulillah puas," ujar Nita saat ditemui, Kamis (13/4/2023).
Nita dan keluarga sejak awal menuntut agar pembunuh anaknya itu dihukum seberat-beratnya. Apalagi perbuatan keji itu dilakukan tanpa didasari permasalahan apapun.
"Sudah cukup puas dengan vonis 18 tahunnya. Tapi memang sejak awal, kami sekeluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya," kata Nita.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiano, Ical dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut. Ia dinyatakan oleh hakim terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical bin Heri Gumelar dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap Teguh dalam pembacaan putusannya di PN Bale Bandung, Rabu (12/4/2023).
Ical terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP. Putusan ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang dijatuhkan terhadap Ical atas tindakan pembunuhan berencana yang ia lakukan.
"Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," tambahnya.
(dir/dir)