Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) dipastikan harus melewati Lebaran di dalam penjara. Ia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung 18 tahun penjara setelah membunuh gadis berinisial PS (12) asal Cimahi, Jawa Barat.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiano, Ical dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut. Ia dinyatakan oleh hakim terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical bin Heri Gumelar dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap Teguh dalam pembacaan putusannya di PN Bale Bandung, Rabu (12/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ical terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP. Putusan ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang dijatuhkan terhadap Ical atas tindakan pembunuhan berencana yang ia lakukan.
"Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," tambahnya.
Teguh menambahkan beberapa barang bukti milik korban turut dikembalikan kepada orang tuanya. Diantaranya, pakaian gamis, kerudung, sandal kulit, tas gendong, buku tulis, Al Quran, dompet alat tulis.
"Satu unit kendaraan Roda Dua Merk Honda Beat, satu Lembar STNK Kendaraan Roda Dua Merk Honda Beat, satu buah kunci kontak kendaraan roda dua merk Honda dikembalikan kepada Saksi Gilang Hermawan bin Heryanto," kata Teguh.
Kemudian satu bilah sangkur, jaket, celana panjang, sandal capit, kaos, tas selendang, topi milik terdakwa dirampas dan dimusnahkan.
"Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5 ribu," bebernya.
Sebelum divonis 18 tahun kurungan penjara, Ical ditangkap karena nekat menghabisi seorang gadis berinisial PS (12). Saat itu, korban dieksekusi ketika hendak pulang ke rumah usai mengaji di Jalan Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Rabu (19/10/2022) silam. Tindakan nekat itu Ical lakukan hanya demi bisa merampas ponsel korban.
Akibatnya, Ical langsung didakwa dengan pasal yang berlapis. Pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Kemudian perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(ral/dir)