Gudang Miras Berkedok Kontrakan di Sukabumi Dibongkar, 4.975 Miras Disita

Gudang Miras Berkedok Kontrakan di Sukabumi Dibongkar, 4.975 Miras Disita

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 11 Apr 2023 18:16 WIB
Gudang miras di Sukabumi.
Gudang miras di Sukabumi (Foto: Istimewa).
Sukabumi -

Tim dari Satreskoba Polres Sukabumi Kota menggerebek sebuah gudang penyimpanan minuman keras (miras) di Kecamatan Sukaraja. Dari penggerebekan itu, polisi menyita 4.976 botol miras berbagai merek.

Kapolres Kota Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi mengatakan, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran miras di Sukaraja. Selain itu, penyitaan dilakukan karena masih dalam suasana bulan suci Ramadan.

Pihaknya pun menggerebek kontrakan tersebut pada Selasa (11/4/2023) dini hari. Benar saja, ditemukan ribuan botol miras tanpa izin edar yang tersimpan rapi di dalam kontrakan tersebut. Sayangnya pelaku tidak ada di lokasi dan berhasil melarikan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkat partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian kami berhasil mengamankan 4.976 botol miras," kata Wahyudi kepada awak media.

Secara rinci, ribuan botol miras itu terdiri dari 7 botol Iceland, 1.680 botol Apidin, 1.080 botol Proost, 420 botol Singaraja, 216 botol Intisari, 672 botol Abidin Singaraja, 96 botol Ameraja, 528 botol Anggur Merah, 132 botol Anggur Putih dan 144 botol Anggur kolesom.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, rencananya botol mihol itu akan dimusnahakn pada saat apel pergerseran pasukan operasi Ketupat Lodaya 2023. Dia juga menuturkan, penindakan terhadap ribuan minuman beralkohol berbagai merk itu dilakukan dalam rangka cipta kondisi di bulan suci Ramadan.

"Tentunya ini merupakan bagian dari cipta kondisi yang Polres Kota Sukabumi lakukan di bulan suci Ramadhan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Kami dari Jajaran Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari narkoba, obat berbahaya maupun minuman keras," tutupnya.

(mso/mso)


Hide Ads