7 Pemuda Bandung Dibui gegara Asal Keroyok Orang

7 Pemuda Bandung Dibui gegara Asal Keroyok Orang

Yuga Hassani - detikJabar
Senin, 10 Apr 2023 16:45 WIB
Para pemuda Bandung yang ditangka polisi gegara mengeroyok.
Para pemuda Bandung yang ditangka polisi gegara mengeroyok. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Sejumlah pemuda di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung menganiaya korban inisial A. Tujuh pelaku sudah ditangkap dan dua lainnya masih diburu polisi.

Ketujuh orang itu adalah, DS alias Buled, TI, MR alias Robi, IS alias Ijul, RR alias Rijal, GP alias Wawan, dan RM alias Rival. Saat ini mereka telah ditetapkan tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi. Sedangkan dua orang yang masih diburu adalah A alias Alham dan K alias Kamal.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (1/4/2023) pukul 23.00 WIB. Awalnya para pemuda tersebut merencanakan akan tawuran di kawasan Baleendah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian melintas satu motor yang dibonceng tiga, terdiri dari satu laki-laki (A) dan dua perempuan. Pada saat motor melintas, dicegat oleh 9 orang tersebut. Padahal orang yang pada motor tersebut adalah orang salah sasaran," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (10/4/2023).

Kusworo menjelaskan para pemuda itu mengira orang yang diberhentikan adalah lawannya. Cekcok kemudian terjadi.

ADVERTISEMENT

"Ternyata bukan (lawan), namun sudah keburu terjadi cekcok, kemudian terjadi penganiayaan secara bersama-sama. Dua orang perempuan yang di motor itu berusaha melerai. Namun terkena tendangan dari salah satu dari sembilan orang ini," jelasnya.

Pada saat penganiayaan berlangsung, warga langsung berhamburan melerai. Kemudian kesembilan orang itu langsung melarikan diri.

"Pak RW datang untuk melerai, namun kena pukul kepala bagian belakangnya oleh yang bersembilan ini. Kemudian warga datang, sembilan orang ini melarikan diri, sehingga tiga orang yang di motor tersebut bisa terselamatkan," jelasnya.

Kusworo menegaskan aksi para pemuda tersebut bukan begal atau perampokan. Mereka hanya melakukan tawuran.

"Ada ajakan perkelahian, ada ajakan tawuran antara kelompok satu dengan kelompok yang lainnya. Ini handphone-nya kami sita, karena dalam handphone ini ada percakapan untuk dengan kelompok lawan yang akan tawuran. Namun kelompok lawannya belum datang, datanglah motor boncengan tiga, disangka yang di atas motor itu adalah lawan yang mengajak tawuran," tuturnya.

Dia menambahkan korban inisial A telah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Al Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung. Bahkan saat ini kondisinya telah membaik.

"Korban laki-lakinya sempat dirawat di rumah sakit. Sempat viral, karena korban membutuhkan donasi untuk pembiayaan. Namun alhamdulillah kami monitor sampai saat ini selesai dan telah di-cover semuanya," bebernya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara dua pelaku lainnya saat ini masih diburu polisi.

(iqk/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads