Eks Kepala Sekolah SMKN 4 Sukabumi, Dadang Hernawan harus merasakan dinginnya lantai penjara usai divonis tiga tahun bui atas tindak pidana korupsi dana siswa senilai Rp545 juta. Putusan itu disahkan Pengadilan Negeri Bandung pada Juni 2022 lalu.
Dilihat detikJabar dalam laman resmi SIPP PN Bandung, Senin (10/4/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangkit Budi Satya menuntut terdakwa Dadang dengan hukuman 4 tahun penjara. Namun putusan yang dijatuhkan ternyata kurang dari tuntutan, yaitu hanya 3 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dadang Hernawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," tulis putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua T. Benny Eko Supriyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pidana penjara, Dadang juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp150 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun penjara," lanjutnya.
Sekedar informasi, kasus korupsi tersebut bermula saat sekolah mengadakan kegiatan kunjungan siswa ke industri di Yogyakarta. Dadang meminta kepada orang tua siswa untuk membayar sejumlah uang. Selain itu, dia juga mewajibkan kunjungan tersebut.
"Tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa. Namun seluruh dana yang terhimpun dipergunakan untuk kepentingan pribadinya sejumlah Rp545 juta. Sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi," kata Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi yang saat itu dijabat oleh Arif Wibawa.