Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal bebas dari Lapas Sukamiskin. Anas akan berstatus cuti menjelang bebas (CMB).
Rencananya, Anas akan bebas pada Selasa 11 April 2023. Anas rencananya keluar dari Lapas Sukamiskin sekitar pukul 14.00 WIB.
Jelang kebebasan itu, loyalis Anas sudah menyiapkan agenda penyambutan. Ketua Kordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum Muhammad Rahmad mengatakan, bakal ada pidato khusus dari Anas Urbaningrum setelah keluar nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mas Anas Urbaningrum keluar dari lapas Sukamiskin jam 14.00 WIB, dilanjutkan acara pelepasan oleh Kepala Lapas dan Pidato Mas Anas yang secara khusus akan disampaikan dihadapan Sahabat sahabat," kata Rahmad dalam keterangan yang diterima, Senin (10/4/2023)
Setelah itu, Rahmad menuturkan Anas dan loyalisnya bakal menggelar buka puasa bersama sekaligus silaturahmi di salah satu rumah makan di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
"Kegiatan lanjutan dari pidato di Lapas Sukamiskin, semua bergabung di RM Ponyo, Cinunuk untuk acara buka puasa dan silaturahmi," jelasnya.
Dia juga mengungkapkan, Anas telah berpesan kepada orang-orang yang bakal menjemput dan menyambut kebabasannya untuk tidak memakai atribut apapun. Namun mereka yang datang diminta menggunakan baju atau kemeja berwarna putih.
"Sebagaimana diinfokan sebelumnya, dress code putih dan bawahan bebas. Mas Anas berpesan agar sahabat tidak membawa atribut apapun, termasuk tulisan tulisan," tegasnya.
Saat keluar nanti, Anas tidak serta-merta berstatus bebas. Dengan status CMB ini, Anas wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama tiga bulan.
Bebasnya Anas diketahui setelah Mahkamah Agung (MA) memotong hukumannya. Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Anas tidak terima dengan vonisnya. Dia pun mengajukan PK pada Juli 2018.
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," sambung Andi.
Untuk uang pengganti tidak ada perubahan, yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan USD 5,261 juta. Bila tidak mau membayar, asetnya disita. Bila tidak cukup, diganti 2 tahun kurungan.
(bba/dir)