Akhir Tragis Cinta Buta Bujang Lapuk Tasikmalaya

Round-Up

Akhir Tragis Cinta Buta Bujang Lapuk Tasikmalaya

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 08 Apr 2023 04:15 WIB
Tersangka pengrusakan diamankan di Mapolsek Tawang Kota Tasikmalaya.
Tersangka pengrusakan diamankan di Mapolsek Tawang Kota Tasikmalaya (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar).
Bandung -

Entah setan apa yang sedang merasuki Gungun Sundari (40). Warga Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya ini nekat menghunuskan pedang saat mengamuk di rumah seorang siswi SMK berinisial R.

Aksi Gungun yang mengamuk viral di media sosial. Usut punya usut, aksi nekat Gungun ternyata dilatarbelakangi cinta buta. Ia rupanya begitu terobsesi kepada siswi SMK itu hingga membutakan mata hati dan logikanya.

Buktinya saja, di salah satu akun TikTok menceritakan bagaimana agresifnya Gungun demi mendapatkan cinta dari R. Ia berulang kali membututi R saat pergi ke sekolah, bahkan tak segan memukuli dan mengancam teman R yang mengantarnya pulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semua itu dilakukan Gungun pada Rabu (29/3). Belakangan terungkap jika Gungun menyukai seorang anak dari Rochmat Safii (42), warga Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Pada hari itu, Gungun mendatangi kediaman Rochmat untuk menemui R. Sebagai bapak, Rochmat jelas menolak kehadirannya. Bukan tanpa alasan, Rochmat melarang anaknya untuk berpacaran dengan Gungun yang umurnya saja tidak jauh berbeda dengannya.

ADVERTISEMENT

Sekejap kemudian, Gungun malah mengamuk di rumah Rochmat. Ia bahkan menghunuskan pedang di tempat itu. Tapi dasar sudah bebal, Gungun berkilah dia terpancing emosi oleh sikap Rochmat dengan alasan telah dipukul 3 kali oleh Rochmat, meski menurut polisi yang terjadi saat itu adalah perkelahian.

"Kan saya dipukul sama dia, makanya saya pulang bawa pedang. Maksudnya mau menantang kalau mau ribut sama saya ayo," kata Gungun di Mapolsek Tawang, Kamis (6/4/2023) malam.

Gungun yang sudah mengenakan baju tahanan menolak jika dikatakan cintanya bertepuk sebelah tangan. Dia juga menolak jika R dikatakan korban dari perilakunya.

"Tidak ditolak, sebelumnya biasa saja, sering saya antar ke sekolah," kata Gungun.

"Korban apa, bukan korban," sembur Gungun yang emosi mendapat pertanyaan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap Gungun adalah bujangan meski usianya sudah menginjak 40 tahun. Sehari-hari dia berprofesi sebagai penjual pulsa dan perbaikan ponsel.

Selama ini dia tinggal sendiri di rumahnya. Dia dan keluarga korban diketahui masih ada hubungan keluarga, meski dikatakan keluarga jauh. Rumah Gungun dan korban juga relatif dekat.

Sementara R yang menjadi pujaan hatinya adalah siswi kelas 2 sebuah SMK. Usia R dan Gungun terpaut sekitar 24 tahun, R masih usia 16 tahun sementara Gungun 40 tahun. Gungun mulai naksir remaja putri ini karena R sering membeli kuota internet kepada Gungun.

Perbuatan Gungun mengamuk dan merusak rumah korban sambil menghunus pedang pada akhirnya membuat dia terseret ke balik jeruji besi.

"Sudah kami amankan, yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolsek Tawang," kata Wakapolres Tasikmalaya Kota Kompol Dhoni Erwanto didampingi Kapolsek Tawang Ipda Wawan Setiawan.

Dhoni memaparkan perkara itu terjadi pada Rabu (29/3). Awalnya Gungun menyukai R (16) siswi SMK yang merupakan anak dari Rochmat Safii (42) warga Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

Gungun yang terbakar api cemburu lalu naik pitam. Dia mendatangi rumah Rochmat dan cekcok, dia sempat berkelahi dengan Rochmat.

Kemudian Gungun pulang membawa pedang lalu kembali mendatangi rumah korban. "Pelaku lalu melakukan pengrusakan di rumah korban," kata Dhoni.

Gungun mengamuk merusak pot bunga, bangunan rumah dan gerobak jualan milik Rochmat. "Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta," kata Dhoni.

Setelah menerima laporan korban, polisi kemudian bergerak sehingga Gungun langsung dicokok di rumahnya tanpa perlawanan.

"Tersangka dijerat pasal tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin dan atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat tahun 1951 dan Pasal 406 KUHPidana. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Dhoni.

(ral/mso)


Hide Ads