Pedang Bertindak Usai Cinta Bujang Lapuk Ditolak Gadis SMK

Kota Tasikmalaya

Pedang Bertindak Usai Cinta Bujang Lapuk Ditolak Gadis SMK

Faizal Amiruddin - detikJabar
Kamis, 06 Apr 2023 23:15 WIB
Tersangka pengrusakan diamankan di Mapolsek Tawang Kota Tasikmalaya.
Tersangka perusakan diamankan di Mapolsek Tawang Kota Tasikmalaya. (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar).
Tasikmalaya -

Diduga sakit hati akibat cintanya bertepuk sebelah tangan, seorang bujang lapuk di Tasikmalaya mengamuk. Pria bernama Gungun Sundari (40), warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, itu mengamuk di rumah pujaan hatinya.

Sambil membawa pedang, dia merusak rumah pujaan hatinya, termasuk gerobak bakso milik calon mertua. Akibat perbuatannya itu Gungun kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tawang, Kota Tasikmalaya.

Sebelumnya perkara ini viral di media sosial dengan narasi seorang siswi SMK dikejar-kejar om-om. "Sudah kami amankan, yang bersangkutan suah ditahan di Mapolsek Tawang," kata Wakapolres Tasikmalaya Kota Kompol Dhoni Erwanto didampingi Kapolsek Tawang Ipda Wawan Setiawan, Kamis (6/4/2023) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dhoni memaparkan perkara itu terjadi pada Rabu (29/3/2023). Awalnya Gungun menyukai R (16), siswi SMK yang merupakan anak dari Rochmat Safii (42), warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

"Awalnya tersangka menyukai anak korban. Pada saat itu R dijemput oleh temannya untuk berangkat ke sekolah, sehingga Gungun cemburu," ucap Dhoni.

ADVERTISEMENT

Gungun yang terbakar api cemburu lalu naik pitam. Dia mendatangi rumah Rochmat dan cekcok, dia sempat berkelahi dengan Rochmat.

Kemudian Gungun pulang membawa pedang lalu kembali mendatangi rumah korban. "Pelaku lalu melakukan perusakan di rumah korban," kata Dhoni.

Gungun mengamuk merusak pot bunga, bangunan rumah dan gerobak jualan milik Rochmat. "Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta," kata Dhoni.

Setelah menerima laporan korban, polisi kemudian bergerak sehingga Gungun langsung dicokok di rumahnya tanpa perlawanan.

"Tersangka dijerat pasal tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin dan atau perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHPidana. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ujar Dhoni.

(mso/mso)


Hide Ads