7 Warga Jadi Tersangka Usai Aniaya Mati Pria yang Dituduh Mencuri

Kabupaten Sukabumi

7 Warga Jadi Tersangka Usai Aniaya Mati Pria yang Dituduh Mencuri

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Kamis, 06 Apr 2023 20:57 WIB
Pelaku penganiaya pria Sukabumi hingga tewas
Pelaku penganiaya pria Sukabumi hingga tewas (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Polres Sukabumi mengamankan 7 orang warga Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi. Mereka berstatus tersangka usai terlibat aksi pengadilan jalanan alias main hakim sendiri yang menyebabkan MA (40) tewas.

MA sendiri tewas setelah dituduh sebagai pelaku pencurian pada Jumat (31/3) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Jasad MA sendiri sempat menjalani ekshumasi oleh kepolisian.

"Tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terhadap korban MA (40). Yang mana modus operandinya, korban MA dituduh oleh masyarakat sebagai pelaku pencurian, kemudian dilakukan aksi main hakim sendiri oleh warga sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Kamis (6/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka sebanyak 7 orang, kita kenakan pasal 17p dan 351 ayat 3 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun," sambung Maruly.

Terkait konteks kejadian, korban dikatakan Maruly memang dituduh atau dicurigai sebagai pelaku pencurian. Namun pihak kepolisian fokus kepada penanganan perkara penganiayaan yang dilakukan 7 orang warga tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kalau berdasarkan keterangan memang yang bersangkutan dituduh atau dicurigai pelaku pencurian namun yang menjadi proses penanganan perkara yang ditangani Polres Sukabumi kegiatan penganiayaan secara main hakim sendiri yang dilakukan oleh beberapa warga dalam hal ini 7 orang tersangka yang telah diamankan dan diproses Satreskrim Polres Sukabumi," beber Maruly.

Terkait ekshumasi yang dilakukan, Maruly mengungkap pihaknya masih menunggu hasil dari pihak forensik. Kepolisian sendiri menangkap para pelaku setelah mendapatkan barang bukti.

"Kalau hasil ekshumasi belum kita masih menunggu, namun yang ditangani Satreskrim Polres Sukabumi mengumpulkan alat bukti yang ada yakni keterangan para saksi dan penyesuaian dari pada keterangan masing-masing tersangka sebanyak 7 orang," jelas Maruly.

Peran Para Tersangka

Dari data yang diperoleh detikJabar, para tersangka dengan sadis mengeroyok korban hingga tewas. Menurut informasi yang diperoleh, tidak ada bukti yang jelas mengarah kepada status korban sebagai pelaku pencurian. Salah seorang tersangka sendiri mengaku hanya ikut-ikutan ketika mendengar teriakan maling.

Pelaku DS (39) terlibat karena melakukan pemukulan ke arah kepala dan badan korban sebanyak tiga kali menggunakan tangan sebelah kanan. WN (19), memukul kepala samping dan belakang korban sebanyak 4 kali. Menggunakan tangan kanan.

Tersangka DSF (20) memukul bagian kepala korban sebanyak dua kali menggunakan serangka yang di dalamnya berisi golok. YH (30) memukul bagian pinggang korban sebanyak satu kalo menggunakan tangan kanan. Kemudian VR (22), memukul bagian kepala dan badan korban sebanyaj dua kali.

"B (55) menyoroti korban dengan senter dan ikut menendang punggung korban sebanyak dua kali, menggunakan kaki kanan lalu IA membacok kaki korban sebanyak 1 kali menggunakan parang," kutip detikJabar dari data press rilis yang diberikan polisi.




(sya/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads