Duo Begal Sadis Indramayu Berakhir di Kursi Roda

Duo Begal Sadis Indramayu Berakhir di Kursi Roda

Sudedi Rasmadi - detikJabar
Kamis, 06 Apr 2023 20:15 WIB
Dua begal di Indramayu yang dilumpuhkan polisi
Dua begal di Indramayu yang dilumpuhkan polisi (Foto: Sudedi Rasmadi/detikJabar)
Indramayu -

MLS alias Gembel (49) dan KRL alias Elung (31) terpaksa berakhir di kursi roda. Dua begal tersebut dijatuhi timas panas oleh polisi lantaran berusaha melawan saat ditangkap.

Gembel dan Elung merupakan du dari lima orang begal yang diamankan Polres Indramayu. Mereka kerap beraksi di wilayah Indramayu dengan modus menodongkan senjata tajam berupa golok kepada korbannya.

Selain Gembel dan Elung, jajaran Satreskrim Polres Indramayu juga meringkus pelaku lain yaitu SPD alias Dobil (34), MHD alias Lib (28) dan AQN alias Dawa (29). Sementara satu pelaku lain SRD alias Gembung (40) masih dalam incaran polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pada Malam hari (29/3) itu terjadi dua TKP aksi pencurian dengan kekerasan. Dari informasi yang pertama di jalan Raya Ketapang, dan Jalan Raya Karangampel-Jatibarang," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar di Mako Polres Indramayu, Kamis (6/4/2023).

Fahri menjelaskan aksi pembegalan bermula saat tersangka MLS yang dalam kondisi mabuk, mengajak tersangka SRD (DPO) untuk mencari korban. Tepat di lokasi kejadian, pelaku sempat membuntuti pengendara sepeda motor Nmax. Ketika kondisi sepi, pelaku langsung memepet korban dan berusaha mengambil kunci motor korban.

ADVERTISEMENT

Namun, tangan pelaku menyenggol stang setir motor korban hingga terjatuh. Akhirnya, salah satu pelaku menodongkan golok yang sudah disiapkan dan membawa kabur sepeda motor korban. Para tersangka melakukan aksi tersebut sebanyak 2 kali dalam satu malam.

"Dari informasi korban, kurang dari 24 Jam kami berhasil menangkap para tersangka. Dan di antara para tersangka juga termasuk penadahnya," katanya.

Empat tersangka eksekutor dan pilot kemudian menjual dua unit sepeda motor hasil pencurian nya kepada penadah (MHD dan AQN). Untuk dua sepeda motor itu, para tersangka menjual dengan harga Rp11 juta.

"Tersangka menjual untuk satu motor seharga Rp5.500.000 jadi untuk dua motor Rp11 juta," kata Fahri.

Para tersangka begal diancam pidana pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP.




(dir/dir)


Hide Ads