Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebesar Rp 10 miliar. Herman juga harus menjalani pidana pokok, yakni tujuh tahun penjara.
Mengutip dari detikNews, Herman yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Banjar 2003-2013, Jabar, terjerat kasus korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar. Herman turut mengatur untuk menentukan pemenang lelang proyek di Kota Banjar.
KPK kemudian menetapkan Herman Sutrisno sebagai tersangka. Herman diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. Pada 3 Oktober 2022, PN Bandung menjatuhkan pidana kepada Herman Sutrisno oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda sejumlah Rp 350 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan tersebut dikuatkan dengan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 14 November 2022. Duduk sebagai ketua majelis Nur Aslam Bustaman dengan anggota Imam Syafii dan Lilik Srihartati. Jaksa KPK mengajukan kasasi dan dikabulkan dengan menambah hukuman uang pengganti.
"Uang pengganti Rp10.223.397.383 subsider 3 tahun," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website-nya, Selasa (4/4/2023).
Hukuman terhadap Herman Sutrisno itu itu di atas tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Herman enam tahun penjara. Majelis hakim dalam putusan kasasi itu diketuai Eddy Army dengan anggota Yohanes Priyana dan Arizon Mega Jaya. Duduk sebagai panitera pengganti Yoga Dwi Ariastomo Nugroho.
(sud/dir)