Jejak Kasus Eks Walkot Banjar hingga Divonis 7 Tahun Penjara

Jejak Kasus Eks Walkot Banjar hingga Divonis 7 Tahun Penjara

Wisma Putra - detikJabar
Selasa, 04 Okt 2022 10:09 WIB
Mantan Wali Kota Banjar Herman ditahan KPK (Azhar-detikcom)
Foto: Mantan Wali Kota Banjar Herman ditahan KPK (Azhar-detikcom)
Bandung -

Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebagai tersangka kasus suap, Kamis, 23 Desember 2021 lalu.

Mantan Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013, terjerat kasus korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar. Selain itu, KPK juga menetapkan Dirut CV Prima Rahmat Wardi sebagai tersangka.

"Dua tersangka atas nama HS, Wali Kota Banjar periode 2003-2008, 2008-2013, bersama-sama dengan RW, swasta, Direktur CV Prima," kata Firli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, dari Pendopo Wali Kota Banjar, kantor, hingga rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah uang hingga dokumen yang diduga terkait dengan kasus yang tengah disidik oleh KPK itu.

Herman mengatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan takdir Tuhan.

ADVERTISEMENT

"Ini kan takdir Tuhan, apa yang mau disampaikan?" kata Herman saat ingin memasuki mobil tahanan KPK di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mengungkap peran mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dalam sejumlah proyek infrastruktur di Kota Banjar. Tangan Herman turut mengatur pemenang lelang proyek di Kota Banjar.

Salah satunya di tahun 2006. Sebagaimana dakwaan Jaksa KPK, Herman yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota memerintahkan Fenny Fahrudin yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kota Banjar periode 2003 sampai tahun 2009 diminta membantu Rahmat Wardi agar bisa menang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar dengan dalih Rahmat sebagai teman dari Herman.

"Herman Sutrisno mengatakan 'Fenny tolong dibantu proyek yang akan dikerjakan oleh Kang Mamat (Rahmat Wardi)'. Kemudian Fenny Fahrudin menyanggupi dengan menjawab 'siap'," ujar JPU KPK dalam surat dakwaan yang diterima.

JPU KPK juga menyebut, perintah dari Herman tersebut kerap disampaikan kepada Fenny setiap tahun setelah APBD Kota Banjar ditetapkan. Usai adanya perintah tersebut, Fenny lantas menyampaikan ke PPK masing-masing bidang di antaranya Ojat Sudrajat selaku Kabid Cipta Karya, Edi Jatmiko selaku Kabid Bina Marga dan Sukro Kabid Pengairan.

Penyampaian itu dilakukan agar masing-masing pejabat di Dinas PU menyampaikan ke pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Pokja Lelang untuk melakukan pengawasan terhadap proses lelang yang direncanakan dimenangkan oleh perusahaan Rahmat Wardi.

Dalam kasus ini, pengusaha Rahmat Wardi diadili selama dua tahun. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Wardi dengan pidana dua tahun dan denda Rp 200 juta rupiah," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Rahmat Wardi didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Sedangkan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Serangkaian sidang terhadap eks Walkot Banjar hampir selesai, dalan sidang tuntutan Herman dituntut enam tahun penjara. Jelang sidang putusan, terjadi aksi demonstrasi di PN Bandung yang dilakukan warga Banjar. Aksi ini digelar karena tuntutan terhadap eks Wali Kota Banjar yang terjerat korupsi terlalu ringan.

Sedangkan Herman Sutrisno, divonis tujuh tahun penjara. Hukuman tersebut lebih tinggi satu tahun dibandingkan tuntutannya selama enam tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Herman Sutrisno dipidana penjara selama tujuh tahun," ujar hakim Eman Sulaeman saat mebacakan amar putusannya.

Herman dinyatakan bersalah sesuai Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan ke satu pertama dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(wip/yum)


Hide Ads