Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona resmi ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan mobil rental milik salah satu perusahaan asal Bandung. Polisi menyebut, kasus tersebut masih memiliki peluang untuk berakhir damai apabila ada kesepakatan antara pelapor dan tersangka.
"Terkait perkembangan penyidikannya kami tetap mengikuti mekanisme yang ada, termasuk juga andaikata dari pihak pelapor dan tersangka ini bisa melakukan komunikasi kemudian bisa mengarah ke sebuah perdamaian maka kemudian tahapan Restorative Justice bisa diterapkan. Masih ada (kemungkinan)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin usai menghadiri perayaan Hari Jadi Kota Sukabumi di gedung DPRD, Sabtu (1/4/2023).
Zainal mengatakan, pihaknya menerima laporan dugaan penggelapan mobil rental itu pada 3 Desember 2022 lalu. Kemudian setelah ditindaklanjuti, pihaknya mendapatkan dua alat bukti yang dapat memperkuat laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Status penyelidikan kami naikkan jadi penyidikan dan dalam perkembangannya pada tanggal 24 Maret 2023 kami menetapkan JA dan H sebagai tersangka," ujarnya. Pada kesempatan tersebut, dia memastikan JA merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi.
Sejauh ini, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota. Pihaknya masih mendalami kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus penggelapan kendaraan mobil rental tersebut.
"Kami masih mendalami dengan kemungkinan hal tersebut (ada tersangka baru), namun hingga sampai saat ini bahwa kejadian itu baru mengarah kepada tindakan dua tersangka. Terhadap kedua tersangka, penyidik menetapkan Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," tutupnya.
(dir/dir)