Jadi Tersangka Penggelapan, Waket DPRD Sukabumi Masih Terima Gaji

Jadi Tersangka Penggelapan, Waket DPRD Sukabumi Masih Terima Gaji

Siti Fatimah - detikJabar
Jumat, 31 Mar 2023 19:30 WIB
Kantor DPRD Kota Sukabumi.
Kantor DPRD Kota Sukabumi. (Foto: Siti Fatimah)
Sukabumi -

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental jenis Mitsubishi Pajero. Meski dalam tahanan, dia tetap mendapatkan upah sebagai pimpinan DPRD.

"Haknya (gaji) tetap (dapat), cuma kegiatan-kegiatannya tidak. Jadi misalkan ada kegiatan kunjungan kan beliau tidak melaksanakan apa-apa jadi tidak dapat, tapi gaji tetap," kata Sekretaris DPRD Kota Sukabumi Asep Koeswara saat ditemui detikJabar, Jumat (31/3/2023).

Asep enggan menyebut besaran gaji pokok Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi. Namun status Jona di DPRD Kota Sukabumi masih menjabat sebagai wakil ketua. Keputusan itu tidak akan berubah sebelum ada keputusan dari Partai Politik atau Gubernur Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Status beliau sampai hari ini masih tetap sebagai anggota dewan karena berhentinya anggota dewan itu kan pertama diberhentikan melalui surat Gubernur, meninggal dunia, itu baru dikatakan statusnya sebagai anggota dewan berhenti," ucap dia.

Menurutnya, proses hukum yang dijalani Jona masih panjang. Sehingga, kata dia, ketika belum ada keputusan yang inkrah di pengadilan maka tidak ada masalah dalam keanggotaan yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

Ditanya soal Surat Keputusan baik dari partai maupun Gubernur, Asep menyebut, sejauh ini pihaknya belum menerima SK terkait keputusan pencabutan Ketua DPD Partai Golkar tersebut.

"Mengenai SK tadi kita belum dapat, karena itu internal berkaitan dengan beliau jadi Ketua DPD di wilayah partai bukan dewan. Cuma masalahnya mungkin dengan keaktifan yang tidak bisa seperti biasa," sambungnya.

Terkait pencopotan Jona Arizona sebagai Ketua DPD, Asep menjelaskan keputusan itu tak mempengaruhi keanggotaan Jona di DPRD.

"Sekarang beliau dicopot sebagai Ketua DPD itu tidak ada pengaruh apapun di sini kecuali misalnya DPD (ketua baru) itu mengeluarkan kebijakan mau merotasi. Itu beda lagi ceritanya. Proses keanggotaan dan struktural pengurus itu domain partai. Di dewan, sepanjang partai tidak mempermasalahkan ya tidak mempengaruhi DPRD," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, JA diduga menggelapkan kendaraan milik rental mobil asal Cijagra, Bandung, Jawa Barat. JA diamankan polisi bersama satu terduga pelaku lainnya yang berinisial H (34) usai memenuhi panggilan kedua dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Mapolres Sukabumi Kota.

"Polres Sukabumi Kota dalam hal ini Sat Reskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H," Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin.

Hingga saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. "Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tutup Zainal.

(iqk/iqk)


Hide Ads