Geng Motor Sadis yang Aniaya-Setrum Warga Karawang Ditangkap

Geng Motor Sadis yang Aniaya-Setrum Warga Karawang Ditangkap

Irvan Maulana - detikJabar
Sabtu, 01 Apr 2023 02:15 WIB
Polisi menangkap geng motor sadis di Karawang.
Polisi menangkap geng motor sadis di Karawang. (Foto: Irvan Maulana/detikJabar)
Karawang -

Polisi meringkus tiga anggota geng motor sadis yang kerap beraksi di Karawang. Saat beraksi, para pelaku menganiaya bahkan menyetrum korbannya.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan para pelaku yaitu DSP (39), RHY (24), dan RSA (20). Ketiganya ditangkap di tempat berbeda. Polisi terpaksa menembak kaki dua pelaku karena melawan saat hendak ditangkap.

"Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Ketiganya tinggal dan kesehariannya sering bersama," kata Wirdhanto, Jumat (31/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wirdhanto menceritakan geng motor tersebut dikenal sadis saat beraksi karena menganiaya korban secara membabi buta sebelum mengambil barang berharga milik korban.

Salah satu aksi sadis geng motor ini ketika beraksi pada Senin (13/2/2023) dini hari lalu. Beberapa orang menjadi korban dan harus dirawat di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

"Aksi kejahatan para pelaku dikenal kejam. Selain melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban mengalami luka serius, para pelaku juga menggunakan alat setrum listrik untuk melumpuhkan korbannya," ungkap Wirdhanto.

"Para pelaku ini biasanya mengajak tawuran. Namun, karena saat itu tidak ada lawan jadi mereka menyasar secara acak. Siapa saja yang melintas mereka aniaya," sambungnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor dan handphone milik korbannya.

"Akibat dari aksi kejahatan tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan juga pasal 170 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

(iqk/iqk)


Hide Ads