JA (42), Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi ditangkap polisi gegara melakukan penggelapan mobil. Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi itu ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota.
Ditangkapnya JA membuat DPD Partai Golkar Jawa Barat prihatin. Partai berlambang pohon beringin ini langsung memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai ketua partai.
"DPD Partai Golkar Jawa Barat prihatin atas kasus yang dilakukan Ybs. Setelah pihak kepolisian mengeluarkan surat penahanan kepada Ybs, kami langsung memberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi," kata Ace Hasan Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ace menegaskan, apa yang dilakukan JA sangat mencoreng nama Partai Golkar. Dirinya pun mendukung penuh proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh polisi atas kasus penggelapan mobil tersebut.
"Tindakan Ybs tidak mencerminkan seorang Ketua Partai Golkar yang seharusnya menunjukan perilaku yang baik. Kami mendukung langkah penegak hukum untuk melakukan proses hukum kepada Ybs," tegasnya.
Ace juga mengungkapkan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada JA. Sebab kata dia, apa yang dilakukan JA itu bukan dalam kapasitasnya sebagai kader Partai Golkar.
"Apa yang dilakukan Ybs bukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Golkar Kota Sukabumi, tapi sebagai pribadi. Oleh karena itu, kami tidak bertanggung-jawab atas apa yang dilakukannya," ujarnya.
Usai mencopot JA sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi, Ace menunjuk Phinera Wijaya untuk mengemban jabatan Plt Ketua DPD.
"DPD Partai Golkar Jawa Barat telah menunjuk Plt Ketua, Sdr Phinera Wijaya, untuk menjalankan tugas kepartaian di Kota Sukabumi," ungkap Ace.
Seperti diketahui, JA ditangkap polisi bersama pria berinisial H (34). JA diduga menjadi pelaku penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jona diduga menggelapkan kendaraan milik rental mobil asal Cijagra, Bandung, Jawa Barat. Keduanya diamankan polisi setelah memenuhi panggilan kedua dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
"Polres Sukabumi Kota dalam hal ini Sat Reskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, seperti dilansir detikJabar, Kamis (30/3/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, JA awalnya menyewa mobil Pajero dengan biaya sewa Rp 6 juta per minggu dan sudah berjalan selama lima bulan. Kemudian, setelah lima bulan berlalu, korban meminta mobilnya untuk dikembalikan.
"Korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan servis berkala, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian," ujarnya.
(bba/mso)