Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi JA (42) diduga menjadi pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental jenis Mitsubishi Pajero. Pria yang sekaligus menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar ini diamankan di Polres Sukabumi Kota.
Lantas bagaimana statusnya di kursi dewan usai ditangkap polisi?
Sekretaris DPRD Kota Sukabumi Asep Koeswara mengaku, sudah mengetahui permasalahan yang menimpa JA. Awalnya dia menyebut jika masalah itu berhubungan dengan kegiatan bisnis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya sedang ada masalah urusan pribadi berkaitan dengan bisnis," kata Asep dalam pesan singkatnya kepada detikJabar, Kamis (30/3/2023).
Terkait statusnya di gedung dewan, Asep memastikan jika JA masih tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi. Hal itu berlaku hingga ada keputusan yang resmi atau inkrah di pengadilan.
"Status DPRD belum ada perubahan (masih menjadi Wakil Ketua DPRD). Kan belum ada keputusan apapun dari pengadilan maka beliau masih sebagai anggota DPRD aktif," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, JA diduga menggelapkan kendaraan milik rental mobil asal Cijagra, Bandung, Jawa Barat. JA diamankan polisi bersama satu terduga pelaku lainnya yang berinisial H (34) usai memenuhi panggilan kedua dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Mapolres Sukabumi Kota.
"Polres Sukabumi Kota dalam hal ini Sat Reskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H," Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin.
Hingga saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. "Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tutup Zainal.
(mso/mso)