Sidang kasus suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati kembali digelar. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi terhadap Muhajir Habibie, ASN Staf Kepaniteraan Mahkamah Agung
Muhajir sendiri merupakan pejabat MA yang terkena OTT KPK. Ia juga saat ini berstatus sebagai terdakwa atas kasus yang menjerat Sudrajat Dimyati perihal suap Rp 2 miliar untuk memuluskan kasasi yang diajukan KSP Intidana.
Dalam persidangan tersebut, Muhajir menceritakan kronologi saat ia pertama kali diminta bantuan oleh Desy Yustria, ASN Kepaniteraan MA untuk memuluskan kasasi Intidana. Dari sini lah, Muhajir lalu meminta bantuan ke Elly Tri Pangestu yang merupakan Panitera Pengganti Mahkamah Agung dan asisten Sudrajad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat Sudrajat menjadi ketua majelis dalam perkara tersebut, kasasi yang diajukan KSP Intidana akhirnya dikabulkan MA pada 31 Mei 2022. Desy yang sedari awal sudah menjanjikan uang pelicin jika perkara itu dimenangkan, kemudian menepati janjinya dengan menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada Muhajir.
Sebelum uang itu diserahkan kepada Sudrajat, Muhajir dan Desy sudah terlebih dahulu memotong uang pelicin perkara kasasi KSP Intidana sebesar Rp 500 juta. Uang panas tersebut lalu mereka bagi rata berdua sebesar Rp 250 juta masing-masing yang dilakukan di kediaman Desy di kawasan Tambun, Bekasi.
Selanjutnya, Muhajir membawa uang pemberian dari Desy senilai Rp 1,5 milliar untuk kembali ke rumahnya. Namun karena sudah terlanjur silau dengan uang panas yang pada saat itu berupa pecahan Dolar Singapura (SGD), Muhajir lalu menilap uang yang seharusnya diserahkan ke Sudrajat Rp 500 juta.
Kemudian, uang haram itu diserahkan Muhajir kepada Sudrajat melalui perantara Elly Tri Pangestu yang merupakan asisten Hakim Agung nonaktif tersebut. Elly di sini mendapatkan jatah Rp 100 juta, dan parahnya Muhajir kembali meminta jatah Rp 100 juta.
Muhajir total mendapat uang suap penanganan kasasi KSP Intidana sebesar Rp 800 juta. Sedangkan Muhajir, bisa mendapatkan Rp 850 juga setelah menilap duit panas itu dari sana sini.
Dalam kesaksiannya, Muhajir memastikan bahwa Sudrajat telah menerima uang suap Rp 800 juta sebagai pelicin penanganan perkara KSP Intidana. Padahal sebelumnya, saat ditetapkan menjadi tersangka KPK, Sudrajat bersikukuh bahwa ia clear dan sama sekali tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Kepastian ini bisa Muhajir sampaikan setelah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada asisten Sudrajat, Elly Tri Pangestu pada Kamis (1/6/2022). Dari uang Rp 1 miliar tersebut, Elly kecipratan uang Rp 100 juta, Muhajir Rp 100 juta dan Rp 800 juta lalu diserahkan kepada Sudrajat melalui perantara asistennya.
"Jadi uang (Rp 800 juta untuk Sudrajat) dikasih ke Bu Elly. Bu Elly kemudian menyampaikan ke saya, 'iya, mas, saya juga udah janjian sama bapak' (untuk menyerahkan uang)," kataMuhajir di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Selasa (21/3/2023).