Dalih 'Clear' Hakim Agung Sudrajat Dibongkar Anak Buah di Kasus Suap

Dalih 'Clear' Hakim Agung Sudrajat Dibongkar Anak Buah di Kasus Suap

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 22 Mar 2023 09:17 WIB
Terdakwa Muhajir Habibie, ASN Mahkamah Agung saat memberikan kesaksian dalam kasus suap Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati.
Terdakwa Muhajir Habibie, ASN Mahkamah Agung saat memberikan kesaksian dalam kasus suap Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Sidang kasus suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati kembali digelar. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi terhadap Muhajir Habibie, ASN Staf Kepaniteraan Mahkamah Agung

Muhajir sendiri merupakan pejabat MA yang terkena OTT KPK. Ia juga saat ini berstatus sebagai terdakwa atas kasus yang menjerat Sudrajat Dimyati perihal suap Rp 2 miliar untuk memuluskan kasasi yang diajukan KSP Intidana.

Dalam persidangan tersebut, Muhajir menceritakan kronologi saat ia pertama kali diminta bantuan oleh Desy Yustria, ASN Kepaniteraan MA untuk memuluskan kasasi Intidana. Dari sini lah, Muhajir lalu meminta bantuan ke Elly Tri Pangestu yang merupakan Panitera Pengganti Mahkamah Agung dan asisten Sudrajad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat Sudrajat menjadi ketua majelis dalam perkara tersebut, kasasi yang diajukan KSP Intidana akhirnya dikabulkan MA pada 31 Mei 2022. Desy yang sedari awal sudah menjanjikan uang pelicin jika perkara itu dimenangkan, kemudian menepati janjinya dengan menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada Muhajir.

Sebelum uang itu diserahkan kepada Sudrajat, Muhajir dan Desy sudah terlebih dahulu memotong uang pelicin perkara kasasi KSP Intidana sebesar Rp 500 juta. Uang panas tersebut lalu mereka bagi rata berdua sebesar Rp 250 juta masing-masing yang dilakukan di kediaman Desy di kawasan Tambun, Bekasi.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Muhajir membawa uang pemberian dari Desy senilai Rp 1,5 milliar untuk kembali ke rumahnya. Namun karena sudah terlanjur silau dengan uang panas yang pada saat itu berupa pecahan Dolar Singapura (SGD), Muhajir lalu menilap uang yang seharusnya diserahkan ke Sudrajat Rp 500 juta.

Kemudian, uang haram itu diserahkan Muhajir kepada Sudrajat melalui perantara Elly Tri Pangestu yang merupakan asisten Hakim Agung nonaktif tersebut. Elly di sini mendapatkan jatah Rp 100 juta, dan parahnya Muhajir kembali meminta jatah Rp 100 juta.

Muhajir total mendapat uang suap penanganan kasasi KSP Intidana sebesar Rp 800 juta. Sedangkan Muhajir, bisa mendapatkan Rp 850 juga setelah menilap duit panas itu dari sana sini.

Dalam kesaksiannya, Muhajir memastikan bahwa Sudrajat telah menerima uang suap Rp 800 juta sebagai pelicin penanganan perkara KSP Intidana. Padahal sebelumnya, saat ditetapkan menjadi tersangka KPK, Sudrajat bersikukuh bahwa ia clear dan sama sekali tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Kepastian ini bisa Muhajir sampaikan setelah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada asisten Sudrajat, Elly Tri Pangestu pada Kamis (1/6/2022). Dari uang Rp 1 miliar tersebut, Elly kecipratan uang Rp 100 juta, Muhajir Rp 100 juta dan Rp 800 juta lalu diserahkan kepada Sudrajat melalui perantara asistennya.

"Jadi uang (Rp 800 juta untuk Sudrajat) dikasih ke Bu Elly. Bu Elly kemudian menyampaikan ke saya, 'iya, mas, saya juga udah janjian sama bapak' (untuk menyerahkan uang)," kataMuhajir di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Selasa (21/3/2023).

Muhajir melanjutkan, setelah menyerahkan uang, ia lalu keluar dari ruang kerja Elly di lantai 11 Gedung MA. Tidak lama berselang, Elly menghubunginya dan mengajak janjian di parkiran Gedung MA selepas penyerahan uang tersebut.

"Tidak lama kemudian, Bu Elly menanyakan 'mas di mana?'. Saya bilang saya otw ke bawah, 'ya udah kita ketemuan di bawah yah'. Akhirnya ketemu di parkiran," ungkap Muhajir menirukan kembali percakapannya saat itu dengan asisten Sudrajat Dimayati ini.

Saat bertemu dengan Elly itu lah, Muhajir mendapat kepastian bahwa uang sebesar Rp 800 juta yang merupakan pelicin perkara kasasi KSP Intidana sudah diterima oleh Sudrajat.

"Bu Elly menyampaikan ke saya, mas sudah saya serahkan ke bapak, itu kata Bu Elly. Selesai di situ tidak ada lagi follow up pembicaraan, tenang-tenang saja, tidak ada ribut tidak komplein. Dan tidak ada pembicaraan perkara ini lagi," tutur Muhajir.

Tiga bulan setelah Muhajir berhasil menjadi perantara untuk memuluskan kasasi KSP Intidana, Desy kembali menghubunginya. Kali ini ia meminta bantuan supaya bisa mengatur majelis hakim karena akan ada potensi pengajuan peninjauan kembali (PK) atas perkara tersebut.

Desy juga menjanjikan uang dengan nominal yang sama yaitu Rp 2 miliar jika berhasil mengatur majelis, sekaligus menolak pengajuan PK. Namun sebelum perkara ini diputus, Desy pada 21 September pukul 00.00 WIB di-OTT KPK yang disusul penangkapan Muhajir pada pukul 03.00 WIB.

Dari pengembangan perkara ini, KPK lalu menetapkan Sudrajat Dimyati sebagai tersangka. Namun kala itu, Sudrajat berkilah ia kaget dan mengaku clear lantaran tidak tahu-menahu atas kasus tersebut.

"Saya clear pak. Saya tidak tahu apa-apa," kata Sudrajat Dimyati saat berbincang dengan detikcom, Jumat (23/9/2022) dini hari seperti dilansir detikJabar.

"Saya kok nggak tahu ya. Sekarang saya di rumah," kata Sudrajat Dimyati saat itu menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kini, Sudrajad Dimyati didakwa terseret kasus suap saat menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Tak hanya Sudrajad, bawahannya juga ikut terlibat dalam kasus ini karena sama-sama menerima uang suap dengan total sekitar Rp 2 miliar.

Halaman 2 dari 2
(ral/mso)


Hide Ads