HYW (20), warga Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang harus berurusan dengan hukum. Ia nekad melakukan aksi penjambretan demi memenuhi kebutuhan istrinya yang sedang hamil.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan yang diwakili oleh Wakapolres Sumedang Kompol Endar Supriyatna menyebut, aksi penjambretan yang dilakukan pelaku terjadi di Dusun Depok, Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari.
"Tempat kejadian di sekitar pemakaman umum," ungkap Endar dalam konferensi pers di Mako Polres Sumedang, Selasa (21/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, sambung Endar, pelaku yang mengendari sepeda motor dengan sengaja memepet korbannya. Lalu kemudian, pelaku mengambil barang yang dibawa korban dengan cara menjambretnya.
"Jadi pada saat korban sedang berjalan di sekitar pemakaman umum, kemudian dipepet pelaku. Setelah itu pelaku menjambret tas yang dibawa korban," paparnya.
Pelaku sendiri pada akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian.
Dari tangan pelaku didapati sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, tas, ponsel dan uang sebesar Rp849 ribu milik korban.
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa aksinya itu terpaksa dilakukannya lantaran desakan faktor ekonomi untuk memenuhi keperluan istrinya yang sedang mengandung.
Akibat perbuatannya, pelaku sendiri dijerat pasal 365 Ayat (1) KUHPidana yang berbunyi tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan akan diancam hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(mso/mso)