Kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan roda dua dan roda empat terjadi di Persimpangan Jalan Gatot Subroto - Jalan Ahmad Yani - Jalan Sunda atau simpang lima Kota Bandung, Minggu (19/3/2023) pagi. Kondisi angkot ringsek.
Dua kendaraan yang terlibat yakni angkutan umum ST Hall - Lembang yang dikendaeai Andrianus Nugraha warga Bandung Barat dan sepeda motor Suzuki yang dikendarai Hendrik Handiyana warga Sumedang.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris mengatakan kecelakaan bermula saat kedua kendaraan itu menerobos lampu merah yang ada di jalan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendaraan angkutan umum yang dikendarai Andrianus melaju dari arah timur ke ke barat, setiba di TKP berprilaku tidak tertib pada saat hendak berbelok ke kanan bertabrakan dengan sepeda motor Suzuki yang dikendarai Hendrik," kata Arif via pesan singkat.
Kondisi kendaraan roda empat milik Andrianus alami rusak bagian depan karena menabrak pembatas jalan yang ada di jalan tersebut. Kaca bagian depan lepas, hingga bumper mobil ini penyok. Sebelum menabrak marka jalan, lajur mobil itu terpotong oleh kendaraan roda dua.
"Menerobos lampu merah dua-duanya, mobil dan motor. Motor ngegunting ke lajur kanan dan terhantam sama mobil," ujarnya.
Dalam kejadian ini, Arif menyebut, pengendara sepeda motor alami luka ringan. "Pengendara sepeda motor alami luka ringan dan susah dibawa ke Rumah Sakit Imanuel," ujarnya.
Baca juga: Akhir Perjalanan Sang Dokter Baik |
Kejadian ini masih dalam penanganan pihak kepolisian Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung. Arif mengimbau kepada para pengendara agar tertib dalam berlalu lintas tas.
"Warga Bandung agar selalu berhati-hati dan waspada dalam berkendara, patuhi aturan lalu lintas serta lengkapi surat-surat kendaraan Anda," pungkasnya.
(wip/dir)