Gerak-gerik Hari Rasta Incar dan Tusuk Mati 'Pink Gemoy'

Jabar Sepekan

Gerak-gerik Hari Rasta Incar dan Tusuk Mati 'Pink Gemoy'

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 19 Mar 2023 16:30 WIB
Polisi saat melakukan olah TKP di lokasi penemuan mayat di Cimahi
Lokasi penemuan mayat wanita dekat kandang ayam di Cimaih (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Pagi itu, Selasa (7/3/2023), suasana Kampung Ranca Cangkuang, Kota Cimahi, tak seperti biasanya. Warga dibuat geger penemuan mayat wanita tergeletak penuh darah di semak belukar dekat bangunan bekas kandang ayam. Korban adalah Lisnawati (26), ibu rumah tangga asal Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Dari hasil penyelidikan polisi, ditemukan pisau dapur tak bergagang di sekitar lokasi penemuan mayat. Pisau tersebut diduga kuat merupakan alat yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa Lisnawati.

Hal itu diperkuat hasil autopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Sartika Asih jika ada luka bekas tusukan senjata tajam di leher korban. Luka terbuka di leher sebelah kiri, luka memar bekas penganiayaan di bagian pertengahan sekitar kelopak mata.

Misteri kematian Lisnawati akhirnya menemui titik terang. Hingga pada Senin (13/3/2023), polisi menangkap seorang pria yang menjadi aktor di balik kasus ini. Hari Rasta, ialah sosok yang telah menghilangkan nyawa Lisnawati. Ia dihadiahi timah panas oleh polisi sebab sempat melawan dan mencoba kabur saat hendak ditangkap.

Keberadaan pria berusia 23 tahun itu berhasil dilacak polisi. Hari tak bisa mengelak. Ia pun menceritakan kronologi saat membunuh Lisnawati dengan pisau. Semua berawal dari siasat Hari Rasta menyewa korban. Belakangan, diketahui Lisnawati berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Korban yang menggunakan nama 'Pink Gemoy', menjajakan jasanya melalui aplikasi perpesanan Michat. "Jadi pada 6 Maret itu teman korban inisial I dan H bersama korban sedang ada di kos-kosan. Di situ I bilang ada order masuk di Michat akun pink gemoy. Ada pelanggan menawar Rp 800 ribu, yang ternyata pelanggannya itu tersangka," ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (15/3/2023).

Lantaran harga jauh lebih tinggi dari yang ditawarkan, Hari meminta agar transaksi tidak dilakukan di kamar kos seperti biasanya. Melainkan di tempat yang sudah ditentukan.

"Karena harga tinggi ini maka korban mau menuruti keinginan pelaku. Sekitar pukul 22.00 (WIB) H mengantar korban ke titik penjemputan di gor futsal dekat TKP. Korban diturunkan di situ, tapi tetap diikuti oleh H. Cuma H ini kehilangan jejak mereka," kata Aldi.

Setibanya di TKP yang kondisinya tersembunyi dan gelap, Hari langsung memaksa Lisnawati untuk bersetubuh. Namun, Lisnawati menolak karena ia berada di bawah ancaman. Tidak terima penolakan, Hari langsung memukul Lisnawati di bagian wajah sampai terjatuh.

Hari tetap memaksakan upaya persetubuhan. Lisnawati sempat berteriak meminta tolong, namun Hari buru-buru memasukkan tangan kirinya ke mulut korban agar tidak ada yang mendengar teriakan minta tolong. Saat itu, sempat ada warga yang menyenter ke arah TKP, tapi tidak sampai turun ke bawah.

Lisnawati terus berontak. Dia tak berhenti berteriak minta tolong hingga membuat Hari panik. Hari kemudian menghujamkan pisau dapur yang sudah dibawanya ke leher sebelah kiri korban.

Setelah ditusuk, Hari membuka pakaian korban dan disetubuhi sebanyak satu kali dalam keadaan tak berdaya. Seusai memuaskan hasratnya, guna memastikan korban tewas, pelaku kembali menusuk korban di leher sebelah kiri. Korban ditusuk sebanyak tiga kali.

Tak sekedar ingin menggagahi korban, rupanya motif Hari membunuh Lisnawati yakni untuk menguasai barang-barang berharga dan uang milik korban yang disewanya. Hasilnya, ia membawa emas, ponsel, serta uang Rp 2,5 juta milik korban.

Aksi kejahatan ini sudah dilakukan Hari beberapa kali. Namun korban-korban sebelumnya tak ada yang sampai meninggal dunia. "Nah hasil pemeriksaan juga, tersangka ini bukan pertama kali melakukan aksi seperti itu tapi sudah empat kali. Jadi korban ini (Lisnawati) yang ke empat. Untuk korban-korban sebelumnya tidak sampai meninggal dunia dan tidak ada yang melaporkan perampasan itu," kata Aldi.

"Jadi korban-korban lainnya itu hanya diambil barangnya saja dengan modus yang serupa melalui MiChat," lanjutnya.

Untuk menjerat korbannya, Hari mengiming-imingi penawaran di atas rata-rata. Hari juga sudah menyiapkan pisau dari rumah untuk mengancam korbannya. Akibat perbuatannya, Hari Rasta harus mendekam di balik jeruji besi.

Pria 23 tahun asal Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu terancam hukuman maksimal pidana mati atau minimal 20 tahun penjara, berdasar Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 Ayat 3 dan atau Pasal 285 KUHPidana.

(aau/iqk)


Hide Ads