38 siswa SMA di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Alhasil mereka diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi.
Dari 38 siswa tersebut, polisi memastikan hanya ada 17 siswa yang berasal dari SMA Negeri 1 Lembang. Dari jumlah itu, hanya ada delapan orang siswa yang masih aktif tercatat sebagai siswa. Sementara sembilan orang lagi merupakan alumni.
"Kalau yang dari sekolah tersebut (SMAN 1 Lembang) itu hanya 17, yang aktif sebagai siswa hanya 8 orang. Beberapa orang kelas 3 dan sedang menjalani ujian," ujar Kasatresnarkoba Polres Cimahi, AKP Kusmawan saat dihubungi detikJabar, Sabtu (18/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusmawan mengatakan sementara 21 siswa lainnya berasal dari beberapa sekolah yang ada di Lembang. Pihaknya mengawali pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut sejak Senin (13/3/2023).
"Jadi diawali penangkapan satu orang. Kami kembangkan lagi, diamankan 17 orang. Lalu bertambah menjadi total 38 orang," kata Kusmawan.
Kusmawan menyebut 38 orang itu mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis (sinte). Hal itu dikuatkan dengan hasil tes urine yang telah dilakukan.
"Jenis narkobanya itu kami luruskan, bahwa itu narkotika tembakau sintetis bukan ganja. Kemudian dari hasil assessment, mereka positif mengonsumsi narkotika jenis itu (tembakau sintetis)," tutur Kusmawan.
Kusmawan mengatakan ke 38 siswa itu saat ini dirujuk untuk menjalani rehabilitasi. Hal itu dengan pertimbangan mereka hanya sebagai pengguna narkotika jenis tembakau sintetis tersebut.
"Mereka ini hanya pengguna saja, tidak ada yang jadi pengedar. Maka untuk penanganannya mereka punya hak di assessment dan rehabilitasi. Kemudian status mereka ini masih pelajar aktif dan sedang mengikuti ujian, kami rujuk ke tempat rehabilitasi," ujar Kusmawan.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap para siswa tersebut, Kusmawan menyebut rata-rata menggunakan tembakau sintetis baru satu bulan belakangan.
"Untuk lama waktu mereka mengonsumsi itu bervariasi ada yang baru sebulan, seminggu. Tapi anggak ada yang lebih dari setahun," kata Kusmawan.
(yum/yum)