PSK 'Pink Gemoy' Hilang Nyawa di Tangan Pemerkosa Kejam

Round-Up

PSK 'Pink Gemoy' Hilang Nyawa di Tangan Pemerkosa Kejam

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 18 Mar 2023 13:00 WIB
Close up of Hand with knife following young terrified man ,Bandit is holding a knife in hand. Threat Concept
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Getty Images/iStockphoto/chingyunsong)
Bandung -

Kematian Lisnawati (26) akhirnya menemui titik terang. Ia dibunuh secara kejam oleh Hari Rasta (23) setelah dipaksa berhubungan badan di lokasi yang dipenuhi semak belukar dekat bangunan bekas kandang ayam.

Terendusnya jejak Hari Rasta ini pun berawal dari ditemukannya mayat korban yang menggegerkan warga Kampung Rancacangkuang, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Selasa (7/3/2023). Jasadnya ditemukan dalam posisi terlentang dengan darah mengucur dari kepalanya.

Saat pertama kali korban ditemukan, polisi belum bisa mengidentifikasi langsung penemuan jasad perempuan tersebut. Polisi hanya memiliki dugaan kuat jasad itu merupakan korban pembunuhan setelah ditemukannya luka di leher berupa bekas tusukan benda tajam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan petunjuk itu, polisi mengautopsi jasad korban. Olah tempat kejadian perkara (TKP) juga dilakukan untuk mencari petunjuk-petunjuk lain. Dari situ, polisi menemukan barang bukti berharga untuk bisa mengungkap tabir kasus tersebut.

Di TKP, polisi menemukan pisau dapur yang posisinya berada tidak jauh dari jasad korban. Pisau tanpa gagang itu akhirnya menjadi petunjuk kuat bagi polisi yang memastikan bahwa Lisnawati merupakan korban pembunuhan.

ADVERTISEMENT

Sejumlah saksi pun dimintai keterangan untuk melengkapi penyeledikan. Ada empat orang yang diperiksa yaitu dua rekan korban, keluarga korban dan warga sekitar di TKP penemuan mayat tersebut. Hasil autopsi pun sudah keluar yang menyatakan identitasnya merupakan warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi memastikan Lisnawati merupakan korban pembunuhan. Terduga pelakunya pun langsung diburu begitu identitasnya dikantongi petugas. "Kami sudah mengantongi identitas pelaku, intinya kasus pembunuhan ini sudah ada titik terang," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat dikonfirmasi, Minggu (12/3/2023).

Keesokan harinya, Senin (13/3/2023), pembunuh Lisnawati, Hari Rasta akhirnya digiring ke Mapolres Cimahi. Pelaku ternyata tidak lari ke mana-mana dan tetap berada di Kota Cimahi selama hampir sepekan usai mengeksekusi korban pembunuhannya.

Hari pun terpaksa ditembak lantaran melawan dan mencoba kabur saat hendak ditangkap. Pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan untuk mengetahui motif Hari yang secara kejam membunuh korban

"Terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur karena dia ini berusaha kabur saat akan diamankan. Tersangka ini nggak kabur ke luar daerah, dia hanya bersembunyi di sekitar wilayah Cimahi saja," ujar Aldi.

Kronologi dan Motif

Motif aksi kejam Hari ketika mengeksekusi Lisnawati juga terungkap. Belakangan diketahui, korban berprofesi sebagai seorang pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan jasanya melalui aplikasi perpesanan Michat dengan akun bernama 'Pink Gemoy'.

Untuk menjerat korbannya, pelaku menawar korban dengan harga tinggi. Saat itu pelaku menawar pemilik akun MiChat 'Pink Gemoy' itu seharga Rp 800 ribu. Namun syaratnya, korban harus mau bertemu di tempat yang telah ditentukan pelaku.

"Jadi pada 6 Maret itu teman korban inisial I dan H bersama korban sedang ada di kos-kosan. Di situ I bilang ada order masuk di Michat akun Pink Gemoy. Ada pelanggan menawar Rp 800 ribu, yang ternyata pelanggannya itu tersangka," ujar Aldi.

Lantaran harga jauh lebih tinggi dari yang ditawarkan, pelanggan itu meminta agar transaksi tidak dilakukan di kamar kos seperti biasanya. Keduanya lantas janjian bertemu di GOR futsal yang tak jauh dari lokasi kejadian pembunuhan.

Setelah bertemu, korban langsung dibawa pelaku ke tempat yang kondisinya tersembunyi dan gelap. Pelaku langsung memaksa korban untuk bersetubuh. "Tapi korban ini menolak karena dia berada di bawah ancaman. Nah tidak terima korban menolak, kemudian tersangka langsung memukul korban di bagian wajah sampai terjatuh," ucap Aldi.

Ketika korban terjatuh, di situ tetap ada upaya persetubuhan dari tersangka. Korban sempat berteriak meminta tolong, namun tersangka buru-buru memasukkan tangan kirinya ke mulut korban.

Korban terus berteriak minta tolong hingga membuat tersangka panik. Tersangka lalu menghujamkan pisau dapur yang sudah dibawanya ke leher sebelah kiri korban. Tusukan itu membuat korban limbung.

"Setelah ditusuk itu pelaku membuka pakaian korban dan disetubuhi sebanyak satu kali. Jadi korban ini diperkosa oleh korban dalam keadaan tidak berdaya," ucap Aldi.

Untuk memastikan korban tewas, pelaku yang sudah selesai menggagahi korban kemudian menusuk lagi korban di leher sebelah kiri. Motif tersangka membunuh korbannya ternyata untuk menguasai barang-barang berharga dan uang milik korban yang disewanya.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka lalu mengambil barang-barang milik korban di antaranya satu unit hp, emas, dan uang Rp2,5 juta. Uang tersebut lalu digunakan untuk membeli motor oleh pelaku.

Untuk mempertanggungjawab aksi kejamnya, Hari terancam dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 Ayat 3 dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau minimal 20 tahun penjara.

(ral/orb)


Hide Ads