BY duduk di kursi roda sambil didorong oleh anggota Polres Karawang. Perban putih terlihat melilit di kaki kanan pria berusia 27 tahun itu.
BY merupakan tersangka perampokan minimarket di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang pada Senin (14/3) lalu. Selain merampok, BY juga menyekap dua karyawan.
Aksi BY bikin polisi bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pelaku terendus oleh jajaran Satreskrim Polres Karawang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari masyarakat dan rekaman CCTV, kami berhasil mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian tersebut," ucap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang, Kamis (16/3/2023).
Usai melakukan aksinya, BY diketahui bersembunyi. Polisi mengendus keberadaan BY di kediamannya yang beralamat di Dusun Turimulya, Desa Pulomulya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
Saat akan ditangkap, polisi mendapat perlawanan. BY ternyata berusaha melawan dan memberontak petugas. Polisi pun mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan BY menggunakan timah panas.
"Tersangka bersembunyi di rumahnya, kemudian unit Reskrim langsung mendatangi lokasi persembunyian tersangka lalu dilakukan penangkapan, akan tetapi tersangka sempat memberontak dengan mencoba mengambil senjata petugas, dengan terpaksa kami melakukan tindakan tegas terukur," ungkapnya.
Di samping mempertanggung jawabkan perbuatannya, BY juga menjalani perawatan di RSUD Karawang.
Baca juga: Babak Baru Kasus Tewasnya Mahasiswi Cianjur |
"Setelah kondisinya membaik, kami membawa tersangka untuk menunjukkan barang bukti yang sempat dibuang," imbuhnya.
Kronologi Perampokan
Aksi perampokan yang dilakukan BY terbilang berani. Dia melakukan aksinya pada jam ramai meski sudah malam hari.
"Tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) ini melakukan aksinya sekira pukul 21.30 WIB, dimana saat itu masih cukup sore, dia masuk ke dalam toko yang sedang sepi pengunjung dan langsung menodongkan sebilah pisau dapur," kata Wirdhanto.
Dalam aksinya itu, BY turut mencekik seorang kasir perempuan. Tangan kirinya mencekik sedangkan tangan kanannya menodongkan pisau.
![]() |
"Satu pekerja lain kebetulan sedang membereskan rak di toko, pelaku setelah menodongkan pisau, lantas menggiring satu pekerja yang sedang membereskan toko bersama pelaku yang ditodongnya ke arah gudang minimarket. Pelaku mengambil gawai milik kedua korban dan menguncinya di gudang," paparnya.
Setelah korban di dalam gudang, tersangka kemudian menyekap korban. Dia lantas mencuri uang di loket kasir minimarket tersebut, serta dua unit gawai yang dirampasnya dari kedua pekerja minimarket.
"Setelah mengambil sejumlah uang, korban yang disekap akhirnya berhasil diselamatkan dengan minta tolong berteriak kepada warga yang kebetulan ada di sekitar minimarket," ungkapnya.
Wirdhanto menambahkan BY melakukan aksinya dengan dalih kebutuhan ekonomi. BY yang selama ini menganggur, mengaku nekat lantaran tak punya penghasilan.
"Motifnya ekonomi, dia (tersangka) merupakan seorang pengangguran, dia juga sempat meresakan warga sekitar karena ulahnya yang pernah melakukan pencurian uang tetangga tapi dulu sudah diselesaikan secara kekeluargaan," ungkapnya.
Polisi menjerat BY dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
(dir/dir)