Kejati Jabar Bongkar Akal Bulus Pegawai Bank Korupsi Dana Nasabah

Kejati Jabar Bongkar Akal Bulus Pegawai Bank Korupsi Dana Nasabah

Wisma Putra - detikJabar
Rabu, 15 Mar 2023 03:58 WIB
Salah satu tersangka saat dilakukan penahanan oleh Kejati Jabar, Selasa (15/3/2023).
Salah satu tersangka saat dilakukan penahanan oleh Kejati Jabar, Selasa (15/3/2023). (Foto: Istimewa)
Bandung -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan dua orang pegawai bank di Kota Bandung. Kedua orang berinisial TM dan IDP melakukan penyelewengan dana kredit usaha rakyat (KUR) seolah dana bantuan sosial (bansos).

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejati Jabar, TM diketahui berperan sebagai penyuplai uang sementara IDP merupakan costumer service pada bank tersebut.

"Berdasarkan hasil Penyidikan pada tahun 2020 hingga tahun 2021 terjadi penyelewengan dengan modus pemberian bantuan sosial kepada warga miskin namun identitas serta tanda tangannya digunakan seolah-olah sebagai penerima bantuan namun ternyata merupakan pencairan dana KUR Mikro," kata Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Sinomba dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Selasa (14/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tindak korupsi ini dilakukan terhadap 189 orang debitur atau nasabah yang datanya digunakan untuk pencairan dana KUR yang dikorupsi ini. Dalam kasus ini, Kejati juga sudah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap para tersangka.

Tersangka TM berperan untuk mensuplai data data fiktif yang digunakan untuk penyelewengan dana KUR tersebut. Setelah diperiksa selama kurang lebih tujuh jam Tim Penyidik Kejati Jabar menetapkan IDP sebagai tersangka kedua. IDP selanjutnya ditahan selama dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung.

ADVERTISEMENT

"Kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan lebih dari Rp 5 miliar," ujarnya.

Tersangka TM dan IDP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.




(wip/dir)


Hide Ads